Modus 13 Terdakwa yang Divonis Mati PN Cibadak: Selundupkan Narkotika Berkedok Perusahaan Kurma
Kriminal | 7 April 2021, 16:51 WIBSUKABUMI, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Cibadak, Sukabumi menjatuhkan vonis hukuman mati bagi 13 terdakwa yang terjerat kasus narkotika pada Selasa (6/4/2021).
Terdakwa dalam kasus narkotika ini sebenarnya berjumlah 14 orang. Namun, satu orang mendapat hukuman tindak pidana pencucian uang. Sementara, 13 terdakwa menerima hukuman mati.
Polisi menangkap para terdakwa ini dalam sebuah operasi penangkapan sindikat penyelundup narkotika pada 4 Juni 2020. Sindikat ini menjalankan aksinya di laut sekitar Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: PN Cibadak Cetak Rekor: Vonis Mati 13 Terdakwa Kasus Narkoba dalam Sehari!
Awalnya, mereka menyelundupkan narkotika dari Iran. Setelah melabuhkan narkotika dengan kapal nelayan, mereka mengangkutnya lewat jalur darat.
Pihak kepolisian menemukan sindikat ini hendak menyelundupkan bola-bola sabu seberat 402,3 kilogram. Polisi mengamankan barang bukti ini dari sebuah rumah elit di Kecamatan Sukaraja, Sukabumi.
Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain mengatakan, ada warga negara asing yang membantu penyelundupan itu dan mendapat vonis hukuman mati.
“Dari 13 terdakwa yang dihukum mati terdiri dari 4 orang WNA, kemudian yang 9 orang WNI,” beber Zulqarnain, dilansir dari Tribun Jabar.
Empat orang WNA itu bernama Hossein Salary Rashid (WN Iran), Samiullah bin Nadir Khan (WN Pakistan), Mahmoud Salary Rashid (WN Iran), Atefeh Nohtani (WN Iran).
Baca Juga: Ridwan Kamil akan Permudah Perizinan Pendirian Rumah Ibadah di Jabar: Tidak Boleh Dipersulit
Hossein adalah pimpinan sindikat yang menyembunyikan aksi mereka dengan mendirikan perusahaan pengiriman kurma pada 2018. Terdakwa Mahmoud menjadi direktur perusahaan tersebut.
Terdakwa Hossein mulai merencanakan aksinya setelah bertemu terdakwa bernama Amu Sukawi di Lapas Banceuy sebagai terpidana narkotika pula.
Majelis hakim PN Cibadak memutuskan Hossein dan Samiullah itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Keduanya bersalah melakukan persekongkolan sebagai perantara jual beli narkotika golongan sabu yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer.
Untuk terdakwa Mahmoud dan Atefeh, majelis hakim memutuskan keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dan pasal 3 Jo 10 undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Bahar Smith Sempat Tanya Sopir Taksi Online yang jadi Korban Penganiayaannya: Ente Tau Ane?
Sementara, sembilan orang WNI berperan sebagai kurir dan koordinator. Namun, mereka juga terjerat pasal yang sama dengan empat WNA.
"Untuk 9 terdakwa warga negara Indonesia itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang tentang narkotika," katanya. "Jadi dari pertimbangan putusan majelis hakim ke 9 terdakwa WNI ini perannya lebih kepada kurir, jadi untuk mengambil barangnya. Tapi kemudian ada juga yang menjadi koordinator kecil dari pelaksanaan pengambilan sabunya kemudian dibawa ke daratan," jelasnya.
Seorang terdakwa perempuan berinisial RI mendapat vonis 5 tahun penjara. Jaksa hanya menuntutnya dengan UU Tindak Pencucian Uang.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV