> >

PN Cibadak Cetak Rekor: Vonis Mati 13 Terdakwa Kasus Narkoba dalam Sehari!

Kriminal | 7 April 2021, 16:38 WIB
Ilustrasi pengadilan terkait hukuman mati 3 orang di Pakistan karena hina Nabi Muhammas saw. (Sumber: Daily Mail via Kompas.com)

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, menjatuhi vonis hukuman mati 9 orang WNI dan 4 WNA atas kasus narkoba. Dengan jumlah 13 terdakwa, PN Cibadak mencetak rekor vonis mati terbanyak dalam satu hari.

Keputusan ini dilakukan atas kasus penyelundupan sabu-sabu ke Indonesia melalui Pelabuhan Ratu, Sukabumi menggunakan kapal nelayan.

Lolos dalam penyelundupan jalur darat, sebanyak 402 kg lebih narkoba ditemukan di sebuah rumah elit di Kecamatan Sukaraja, Sukabumi.

Baca Juga: Pelaksanaan Hukum Cambuk untuk Perempuan di Aceh yang Baru Melahirkan Ini Telah Ditunda, tapi...

"Dari 13 terdakwa yang dihukum mati terdiri dari 4 orang WNA, kemudian yang 9 orang WNI," ucap Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Muhammad Zulqarnain seperti dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (7/4/2021).

Lebih lanjut, Zulqarnain menjabarkan bahwa 4 WNA yang dihukum mati adalah Husen dan Samiullah sebagai perantara jual beli narkoba. Sementara Mahmoud dan Atefeh melakukan peran pencucian uang. 

Untuk 9 WNI yang juga dijatuhi hukuman mati, berperan sebagai koordinator dan kurir. Sembilan terdakwa tersebut melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang tentang narkotika.

Baca Juga: Mabes Polri Tetapkan 3 Polisi Penembak Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50 Jadi Tersangka

"Jadi dari pertimbangan putusan majelis hakim ke 9 terdakwa WNI ini perannya lebih kepada kurir, jadi untuk mengambil barangnya. Tapi kemudian ada juga yang menjadi koordinator kecil dari pelaksanaan pengambilan sabunya kemudian dibawa ke daratan," jelasnya.

Sementara itu, terdapat satu lagi WNI atas nama Risma Ismayanti yang divonis hukuman 5 tahun penjara dengan dakwaan pencucian uang.

Penulis : Dian Nita Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU