Akhir Kisah Mahasiswi Yogyakarta Beli Skin Care Pakai Bukti Transfer Palsu
Kriminal | 6 April 2021, 21:34 WIBAksi penipuan AD mulai terendus ketika pengelola klinik kecantikan itu mengaudit keuangannya.
Akhirnya diperoleh bukti ada sejumlah uang yang tidak pernah masuk ke rekening klinik kecantikan itu.
Peristiwa ini pun dilaporkan ke polisi.
Aparat kepolisian menyelidiki kasus ini dan memburu AD.
Pada 8 Maret 2021, AD kembali membeli produk skin care di klinik kecantikan itu dengan cara yang sama.
Baca Juga: Polisi Temukan Bukti Transfer ATM Terduga Teroris Riau
Polisi membuntuti ojek daring yang mengantarkan barang pesanan mahasiswi PTS di Yogyakarta itu.
“Saat menerima pesanan di indekosnya yang berada di Sewon Bantul, ia ditangkap,” ucapnya.
Aksi penipuan dengan bukti transfer palsu membuat mahasiswi Yogyakarta ini dijerat dengan Pasal 377 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV