Mengaku Buat Usir Hama, Guru SD di Bengkulu Tanam Ratusan Pohon Ganja di Sela Tanaman Cabai
Kriminal | 5 April 2021, 08:31 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV- Ulah seorang guru di Bengkulu berinsial BH (54) ini tak pantas ditiru. Bukannya tanpa alasan mengatakan hal tersebut.
Pasalnya, BH diduga menanam ratusan ganja dengan modus menanamnya di sela-sela tanaman cabai.
Celakanya, dari hasil pemeriksaan sementara, tak hanya diduga menanam, BH diduga kuat juga turut menjual ganja-ganja tersebut.
Aksi dari BH ini tak terlepas dari penggerebekan yang dilakukan polisi terhadap sebuah perkebunan cabai yang berada di Dusun Bandar Agung, Desa Lubuku Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebon, Bengkulu.
Baca Juga: 45 Pohon Ganja Rumahan Digerebek BNN Tasikmalaya
“Kami temukan sekitar 400 batang ganja di perkebunan yang dikelola seorang guru PNS. Kebun ini milik guru tersebut. Dia menanam ganja dengan cara tumpang sari dengan tanaman cabai,”papar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno, Minggu (4/4/2021).
Berawal dari informasi masyarakat, ungkap Sudarno, personel Polsek Sindang Dataran pun langsung menuju lokasi perkebunan cabai tersebut.
"Akhirnya pada Sabtu pagi (3/4/2021), petugas menemukan ratusan batang ganja," imbuh Sudarno.
Sudarno mengatakan, pelaku dan barang bukti ratusan batang ganja itu dibawa ke Mapolres Rejang Lebong demi kepentingan penyidikan.
Melansir Kompas.com, Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo menjelaskan awal mula pelaku memiliki ratusan pohon ganja tersebut.
Baca Juga: Diduga Terlilit Utang, Petani di Bengkulu Nekat Tanam Pohon Ganja
Awalnya, pelaku menemukan biji dari ganja yang dikonsumsinya. Pelaku menanam biji tersebut dan ternyata bisa tumbuh.
Pelaku lalu melanjutkan menanam ganja tersebut. Selain mengonsumsi, pelaku juga menjual ganja yang ditanamnya itu.
Menurut Susilo, pelaku mengaku menanam ganja di sela-sela tanaman cabai untuk mengusir hama. Menurut tersangka, tanaman itu bisa mengusir hama yang menyerang cabai.
Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku mengaku hanya coba-coba saja menanam bibit ganja itu dan ternyata berhasil. Pelaku kami jerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Kasat Narkoba.
Baca Juga: Polisi Amankan Bibit Pohon Ganja Dan Dua Pelaku Pengedar
Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV