> >

Apes! Maksud Hati Ingin Kencan Lewat MiChat, Pria Ini Malah Dikeroyok 3 Waria

Peristiwa | 30 Maret 2021, 17:46 WIB
Ilustrasi: pelaku pemerasan kejahatan pencurian maling (Sumber: Thinkstock)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Nasib apes tampaknya tengah menimpa ES (32).

Pria 32 tahun itu berniat ingin berkencan dengan wanita cantik namun gagal.

Tak disangka, ES malah dikeroyok oleh 3 orang waria.

Barang-barangnya seperti dompet, ponsel, hingga uang tunai juga raib dirampas.

Kejadian itu dialamnyai pada Jumat (19/3/2021) lalu di sebuah hotel di Jalan Wali Kota Mustajab Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga: Pemerasan Bermodus Tangkap Aksi Prostitusi, Polisi Gadungan Cari Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Wanita yang dipesan ES melalui aplikasi MiChat ternyata seorang waria, tidak sesuai dengan foto yang ditampilkan di aplikasi.

Dalam percakapannya di aplikasi tersebut, korban sepakat dengan tarif kencan Rp 1,5 juta.

Pada hari, jam, dan tempat yang sudah disepakati, korban pun datang.

Namun, betapa kagetnya korban saat membuka pintu kamar hotel lokasi kencan.

Dia justru mendapati 3 orang waria.

"Karena tidak sesuai dengan yang dipesan melalui aplikasi, korban membatalkan kencan dan bergegas keluar kamar, namun dihalangi dan dikeroyok oleh pelaku," kata Kapolsek Genteng Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/3/2021).

Tidak hanya mengalami penganiayaan, barang-barang korban asal Banyuwangi itu juga dirampas dari ponsel, dompet berisi uang tunai Rp 1,5 juta.

"Setelah berhasil keluar dari kamar hotel, korban melapor ke Polsek Genteng," terang dia.

Baca Juga: Awas! Wali Kota Solo Pantau Prostitusi Online, Gibran: Di Aplikasi MiChat, Twitter Lebih Banyak Lagi

Barang Bukti aksi pencurian dan pemerasan oleh 3 waria di Surabaya. (Sumber: Polsek Genteng Surabaya/Kompas.com)

Pelaku Ditangkap

Mendapatkan laporan tersebut, tim unit Reskrim Polsek Genteng lalu bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Pada Jumat (26/3/2021) lalu, ketiga pelaku berhasil ditangkap.

"Menurut pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah dilakukan 2 kali di wilayah hukum Polsek Genteng," terang Hendri.

Ketiga pelaku yakni Asep alias Tania (24) dan Doni alias Natasya (23), keduanya warga Bandar Lampung, serta M Alfandi Alias Maudi (27) warga Sulawesi.

Ketiganya kini ditahan di Mapolsek Genteng dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pesta Narkoba Kelompok Gay dan Waria di Salon Kecantikan

Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU