> >

700 Surat Tilang Elektronik Dikirim ke Warga Surabaya, Terbanyak Pelanggaran Marka Jalan

Peristiwa | 30 Maret 2021, 00:15 WIB
Contoh lembar surat tilang ETLE yang dikeluarkan Polda Metro Jaya kepada pelanggar lalu lintas. (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya via Kompas.com)

Dalam launching tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai hari ini.

Menurut Kapolri, kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Kapolri ingin masyarakat lebih waspada dalam berkendara, karena adanya ETLE dapat memantau perilaku pengendara.

“Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas."

"Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran di Gedung NTMC Polri, Jakarta.

Baca Juga: Oh, Ternyata Ini Tips supaya Tidak Kena Tilang Elektronik

Hingga kini Polri juga akan terus menambah penerapan tilang elektronik di sejumlah Polda lainnya.

Tak tanggung-tanggung, setidaknya akan ada 10 Polda berikutnya yang akan menyusul penerapan sistem tilang elektronik ini.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda se-Indonesia.

Dia mengatakan, sistem tilang elektronik akan terintegrasi dari Polres, Polda, hingga Korlantas Polri.

“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 april kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” ujar Istiono usai peluncuran sistem tilang elektronik tahap pertama secara nasional di Gedung NTMC Polri, Selasa (23/3/2021).

Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan tilang elektronik tahap 1:

  1. Polda Metro Jaya
  2. Polda Jawa Barat
  3. Polda Jawa Tengah
  4. Polda Jawa Timur
  5. Polda Jambi
  6. Polda Sumatera Utara
  7. Polda Riau
  8. Polda Banten
  9. Polda D.I.Y
  10. Polda Lampung
  11. Polda Sulawesi Selatan
  12. Polda Sumatera Barat

Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: