Kronologi Wartawan Tempo Dianiaya dan Diancam Saat Meliput, Berawal Hadiri Resepsi Pernikahan
Peristiwa | 28 Maret 2021, 22:59 WIBSURABAYA, KOMPAS TV - Wartawan Tempo bernama Nurhadi (31) dianiaya oleh sejumlah orang saat melakukan peliputan di Surabaya, Jawa Timur.
Tak hanya itu, korban juga sempat ditahan sebelum akhirnya dibebaskan pada keesokan harinya.
Berdasarkan kronologi yang diungkap Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, penganiayaan yang menimpa Nurhadi terjadi pada Sabtu (27/3/2021) malam.
Baca Juga: Momen Hotman Paris Sibuk Semprot Disinfektan ke Wartawan, Saat Mahfud Diwawancara
Ketika itu, Nurhadi sedang melakukan kerja jurnalistik. Ia ditugaskan oleh kantornya meliput reportase berkaitan dengan kasus suap pajak yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diduga, kasus yang tengah diliput Nurhadi tersebut menyeret nama Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Karena dikejar tenggat, Nurhadi kemudian mendatangi Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya.
Sebab, di lokasi itu sedang berlangsung resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Baca Juga: Viral Video Guru TK Lakukan Kekerasan pada Muridnya, Pancing Kemarahan Netizen
Nurhadi datang sekitar pukul 18.25 WIB. Setelah 15 menit berselang, Nurhadi memutuskan masuk ke Gedung Samudra Bumimoro untuk memulai reportasenya.
Di dalam gedung, Nurhadi tidak hanya sekadar mengamati. Tapi juga sempat memotret Angin Prayitno Aji yang tengah berada di atas pelaminan mendampingi anaknya.
Lalu, pada pukul 19.57 WIB Nurhadi yang masih berada di dalam gedung, tiba-tiba didatangi panitia acara resepsi tersebut. Tak hanya ditanya, Hadi juga sempat difoto.
Setelah itu, Hadi sempat akan keluar dari dalam gedung. Namun, ia dihentikan oleh beberapa orang yang merupakan panitia acara. Nurhadi ditanyai ihwal identitas serta undangan.
Baca Juga: Jurnalis BBC yang Ditangkap saat Liput Demonstrasi Tolak Kudeta Myanmar Akhirnya Dibebaskan
Untuk lebih memastikan, panitia memanggil keluarga mempelai untuk mengonfirmasi. Keluarga mempelai lantas menyebut tidak mengenali Nurhadi.
Setelah itu, Nurhadi dibawa ke belakang gedung secara paksa. Ia didorong oleh seseorang yang diduga sebagai ajudan Angin Prayitno Aji.
"Selama proses tersebut korban mengalami perampasan ponsel, kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan," kata Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer pada Minggu (28/3/2021).
Lalu, pada pukul 20.30 WIB Nurhadi dibawa keluar oleh seseorang yang diduga anggota TNI yang menjaga gedung tempat berlangsungnya acara.
Baca Juga: Jurnalis Ungkap Cerita Vaksin di Malaysia, Apakah Sama dengan Indonesia? - POLLING #28
Ia kemudian dimasukkan ke dalam mobil patroli dan dibawa ke pos TNI. Nurhadi lantas dimintai keterangan mengenai identitasnya.
Usai dari situ, korban Nurhadi rencananya hendak digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Tapi belum sampai di lokasi, korban dibawa kembali ke Gedung Samudra Bumimoro.
Sesampainya di Gedung Samudra Bumimoro, Hadi diinterogasi lagi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi.
Juga ada beberapa orang lain yang diduga sebagai anggota TNI, serta orang yang diduga sebagai ajudan Angin Prayitno Aji.
Sepanjang proses interogasi itu, korban kembali mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan, tendangan, hingga ancaman pembunuhan.
Baca Juga: Polisi Tembaki Demonstran Antikudeta Myanmar dengan Peluru Karet, Jurnalis Ditangkap
Tak hanya itu, korban Nurhadi juga dipaksa untuk menerima uang senilai Rp600.000 yang disebut sebagai ganti dari alat liputan yang dirampas dan dirusak.
Tapi, oleh korban uang itu ditolak. Pelaku pun bersikeras memaksa Nurhadi menerimanya. Bahkan, Nurhadi sampai dininta berpose dengan memegang uang itu, kemudian dipotret.
"Belakangan, uang tersebut dikembalikan oleh Nurhadi secara sembunyi-sembunyi di mobil pelaku," ucap Eben.
Pada pukul 22.25 WIB, Nurhadi dibawa ke Hotel Arcadia di bilangan Krembangan Selatan, Surabaya. Ia kembali menjalani interogasi oleh dua orang yang mengaku anggota polisi dan anak asuh Kombes Achmad Yani bernama Purwanto dan Firman.
Baca Juga: Polisi Tembaki Demonstran Antikudeta Myanmar dengan Peluru Karet, Jurnalis Ditangkap
Kemudian, keesokan harinya sekitar pukul 01.10 WIB korban keluar dari Hotel Acardia. Nurhadi lantas diantar pulang sekitar pukul 02.00 WIB.
Eben mengatakan, Aliansi Anti-Kekerasan terhadap Jurnalis yang terdiri atas AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers dan LBH Surabaya melakukan pendampingan terhadap korban dan sepakat menempuh langkah hukum.
"Kami mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, serta memastikan para pelakunya mendapat hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku," kata Eben.
Menurut Eben, tindakan para pelaku termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Mulai Wakil Rakyat, Jurnalis Sampai Pedagang Pasar, Ini Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Kedua
Tindakan mereka juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
"Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum profesional menangani kasus ini. Apalagi mengingat sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum," kata Eben.
KompasTV masih melakukan konfirmasi kepada pihak Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan mantan Karo Perencanaan Polda Jatim Kombes Pol Achmad Yani untuk mendapatkan perimbangan pemberitaan ini.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV