> >

Pelaku Kekerasan terhadap Kucing Bisakah Ditindak?

Hukum | 23 Maret 2021, 12:47 WIB
Felix (berbaju hitam) mengaku membunuh kucing karena tidak suka hewan itu berkeliaran di Sekolah Salideo BSD, Serpong, Tangerang Selatan. (Sumber: Instagram/@jakartaanimalaidnetwork)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus kekerasan terhadap hewan kembali ditemukan. Kasus ini menjadi sorotan publik usai akun Instagram milik Yayasan Natha Satwa Nusantara mengunggahnya.

Kasus tersebut adalah upaya pembunuhan seekor induk kucing yang dilakukan seorang pria di Serpong, Tangerang Selatan. Berdasarkan keterangan dari video yang beredar, pria tersebut menginjak kucing tersebut lantaran kesal kucing tersebut berkeliaran di dekatnya.

CEO Natha Satwa Nusantara, Davina Veronica, melalui akun Instagram-nya mempertanyakan empati pelaku terhadap sesama makhluk hidup.

"Kemanusiaan Anda telah mati saat Anda menginjak kepala kucing tersebut. Dimana empati Anda terhadap sesama makhluk hidup?" tulisnya dalam unggahan di akun Instagram @davinaveronica.

Baca Juga: Viral! Pria di Serpong Diduga Menyiksa Kucing, Ini Klarifikasinya

Melansir dari Kompas.com, Selasa (23/3/2021), Davina mengungkapkan bahwa tindakan tersebut sebenarnya melanggar undang-undang dan bisa dipidanakan.

"Kasus kemarin itu termasuk kriminal umum. Pasal yang digunakan pasa 302 KUHP tentang penganiayaan hewan, ancaman 9 bulan penjara," ujarnya.

Selain itu, Davina menyebut pelaku bisa diancam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sayangnya, meski ada dasar hukumnya, Devina mengatakan penerapan di lapangan masih lemah, di mana undang-undang tersebut belum mencangkup hewan secara keseluruhan.

"Tidak ada klasifikasi hewan. Ini baru fokus di kesehatan ternak dan satwa liar dilindungi," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Masih Dalami Kasus Viral Pria Diduga Menyiksa Kucing di Serpong

Oleh karenanya, Devina meminta pemerintah untuk segera melakukan revisi agar penganiayaan binatang dapat diproses secara hukum.

Devina menyebutkan bahwa undang-undang tersebut sudah tidak relevan lagi diterapkan dalam situasi hari ini. Misalnya, pasa 302 KUHP, yang mencantumkan ancaman hukuman selain penjara yakni denda sebesar Rp 300 - Rp 4.500.

Selain merevisi aturan tersebut, Davina juga berharap adanya badan khusus untuk menangani kasus kekerasan terhadap hewan.

"Kami berharap Indonesia punya lembaga atau badan sendiri yang mengurusi A-Z soal hewan. Jadi enggak lempar-lemparan. Jadi mereka yang di lembaga itu sudah tahu tentang kasus-kasus kejahatan, penyiksaan, apapun itu," tuturnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU