> >

Kakek di Bali Tewas Dibacok Gara-gara Ajak Istri Orang Berhubungan Intim

Kriminal | 22 Maret 2021, 12:24 WIB
Ilustrasi pembunuhan yang dilakukan seorang pria terhadap kakek-kakek di Badung, Bali. (Sumber: Pixabay via Kompas.com)

BALI, KOMPAS.COM- Seorang kakek di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali bernama Karmiadi (70) tewas dibacok Matsari (44) asal sampang Madura.

Kakek naas ini meregang nyawa lantaran Matsari naik pitam usai mengetahui korban mengajak istrinya berhubungan intim.

“Korban diketahui mengajak istri pelaku untuk berhubungan intim. Mengetahui informasi itu pelaku naik pitam dan langsung mencari korban,” jelas Kasubag Humas Polres Badung Iptu Oka Bawa.

Peristiwa tersebut, kata Oka Bawa, terjadi pada Sabtu akhir pekan lalu (20/3/2021).

Pelaku yang sudah gelap mata tersebut lalu menemukan korban sedang memperbaiki sangkar burung di kawasan Kerobokan Kaja, Kuta Utara sekitar pukul 16.00 Wita.

Baca Juga: Polda Kaltim Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Napi dalam Sel Tahanan

Tak banyak basa-basi, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan celurit secara membabi buta.

"Pelaku datang langsung menebas korban menggunakan celurit setelah itu saksi langsung menyelamatkan diri dari lokasi," kata Okta Bawa, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/3/2021).

Okta menyebut korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala.

"Korban mengalami luka tebas dari bagian kepala belakang, leher belakang hingga bahu depan bagian kanan dan nyaris putus," imbuh dia.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku langsung kabur dan membuang senjata tajam yang digunakan ke sungai.

Warga yang melihat korban terkapar bersimbah darah sempat mengevakuasi ke rumah sakit, namun, naasnya nyawanya tak bisa tertolong.

Baca Juga: Pelaku Paedofil Diduga Kasih Uang Rp 50 Ribu ke Kakek dan Bawa Sang Cucu

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pendalaman penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 18.00 Wita pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di seputaran Jalan Muding Indah, Badung.

“Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati,” tegas Okta Bawa.

Baca Juga: Kalap! Kakek Tega Bacok Tetangga saat Cekcok

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU