Dua Kakek di Ogan Komering Ulu Baku Hantam karena Rebutan Lahan, Polisi: Salah Satu Nyaris Meninggal
Peristiwa | 18 Maret 2021, 14:15 WIB"Pelaku mengakui perbuatannya. Motif penganiayaan itu dikarenakan permasalahan sengketa lahan perbatasan tanah antara korban dan pelaku," ujar Kapolres.
Dari tersangka, petugas mendapatkan barang bukti dua bilah senjata tajam jenis parang adan deres karet yang digunakan Bejo untuk menganiaya Kadiman. Atas perbuatannya, Bejo pun dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara," tegas Dalizon.
Baca Juga: Viral Video Perkelahian, Dinas Perlindungan Anak Datangi Kedua Keluarga
Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV