> >

Dua Kakek di Ogan Komering Ulu Baku Hantam karena Rebutan Lahan, Polisi: Salah Satu Nyaris Meninggal

Peristiwa | 18 Maret 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi bentrokan atau perkelahian (Sumber: Tribunnews)

"Pelaku mengakui perbuatannya. Motif penganiayaan itu dikarenakan permasalahan sengketa lahan perbatasan tanah antara korban dan pelaku," ujar Kapolres.

Dari tersangka, petugas mendapatkan barang bukti dua bilah senjata tajam jenis parang adan deres karet yang digunakan Bejo untuk menganiaya Kadiman.  Atas perbuatannya, Bejo pun dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara," tegas Dalizon.

Baca Juga: Viral Video Perkelahian, Dinas Perlindungan Anak Datangi Kedua Keluarga

Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU