> >

Viral Video Truk Lakukan Aksi Oleng dengan Kecepatan Tinggi, Sopir Mengaku Hanya Hibur Warga

Viral | 10 Maret 2021, 15:47 WIB
Tangkapan layar video truk pengangkut kayu yang lakukan aksi oleng di Lumajang. (Sumber: Instagram/@ifan_project_official)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebuah video yang merekam aksi truk pengangkut kayu melakukan oleng ramai di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @ifan_project_official, truk yang membawa muatan kayu ini meliuk-liuk dengan kecepatan tinggi.

Truk berwarna unggu tersebut bahkan terekam menyalip sebuah mobil pick-up sembari melakukan aksi olengnya.

Nyodrek bukan kriminal ni boss?,” tulis akun tersebut.

Baca Juga: Video Aksi Ugal-Ugalan Pengguna Sepeda Motor Polisi Akan Lakukan Patroli

Melansir dari Kompas.com, Rabu (10/3/2021), lokasi yang terekam dalam video tersebut adalah di Lumajang, Jawa Timur.

Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP I Putus Angga Feriyana membenarkan bahwa aksi tersebut berolasi di wilayah hukum Polres Lumayang.

Ia mengatakan bahwa sopir dari truk ugal-ugalan tersebut sudah berhasil diamankan.

"Menindaklanjuti video viral truk yang ugal ugalan dan oleng di daerah Candipuro dengan melaksanakan penyelidikan di lapangan dan ditemukan kendaraan truk dengan sopirnya," ujar Putu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/3/2021).

Pihak Polres Lumajang telah memanggil sopir truk untuk memberikan teguran dan penilangan, mengingat cara mengemudikan truknya yang dinilai membahayakan pengendara lain.

Baca Juga: Tolak Tambang Batu dan Tanah, Warga Nyaris Bentrok dengan Sopir Truk Tambang

Putu menyebutkan bahwa sopir yang diketahui masih berusia 22 tahun ini tidak memiliki SIM B 1 umum.

“Identitas yang bersangkutan inisialnya MAS berusia 22 tahun. Dia cuma memiliki SIM A, padahal seharusnya SIM B 1 umum,” kata Putu.

Selain itu, buku uji KIR kendaraan juga telah habis masa berlakunya.

Saat diperiksa oleh polisi, sopir truk tersebut mengaku melakukan aksi olengnya ini hanya untuk menghibur warga. Ia juga mengatakan baru melakukannya satu kali, yakni pada 10 Februari 2021 lalu.

“Intinya keterangan dari sopir bahwa hanya untuk hiburan warga yang merekam. Kita sudah tidak dengan tilang dan teguran serta kita imbau untuk tidak mengulangi,” lanjut Putu.

Putu mengatakan sopir truk sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, jika sopir tersebut melakukan aksinya lagi, pihaknya tidak segan-segan memproses dengan hukuman yang lebih tegas.

Penulis : Fiqih-Rahmawati

Sumber : Kompas TV


TERBARU