Pengakuan Ibu Jual Anak untuk Prostitusi Online: Utang Saya Banyak, Anak Tujuh Masih Kecil-Kecil
Peristiwa | 9 Maret 2021, 21:24 WIBKEDIRI, KOMPAS.TV - Polres Kediri, Jawa Timur, mengungkap fakta baru kasus pembunuhan wanita di hotel. Kasus tersebut rupanya prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan kekasih korban serta dua orang lainnya.
Ketiga pelaku kini ditetapkan tersangka prostitusi anak bawah umur oleh Polres Kediri.
Dua dari mereka merupakan pasangan suami istri, Diki dan Niki. Sementara satu lagi bernama Dery yang merupakan kekasih korban pembunuhan wanita dalam hotel.
Baca Juga: Prostitusi Anak Terbongkar Dari Kasus Pembunuhan Wanita Di Dalam Hotel
Dari keterangan petugas, dalam kasus tersebut ada dua korban anak yang diperdagangkan. Mereka adalah M yang menjadi korban pembunuhan serta T, anak dari tersangka Diki dan Niki.
Untuk mendapatkan pelanggan, para pelaku menawarkan melalui aplikasi pertemanan MiChat. Tersangka Dery menjual kekasihnya M dengan layanan seksual bertarif Rp 800 ribu.
Sedangkan Pasutri Diki dan Niki menjual anaknya dengan layanan pijat plus bertarif Rp 350 ribu.
Niki mengaku tega menjual anak kandungnya itu untuk keperluan pelunasan utang ditanggungnya. Niki bersama bersama suami sambungnya itu menyatakan beban hidupnya cukup berat.
Wanita yang mengaku bekerja sebagai pemulung barang bekas itu berdalih hasil pekerjaannya tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
"Anak saya tujuh, masih kecil-kecil," kata Niki saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Selasa (9/3/2021), sebagaimana laporan KOMPAS TV Kediri.
Belum lagi utang yang menderanya selama ini. Pengakuannya, NK memiliki utang sebesar Rp 3 juta di kampung halamannya, Bandung.
Jumlah itu didapat berdasarkan akumulasi dari berbagai utang, yang paling besar adalah kontrak rumah.
"Utang saya banyak. Penginnya lunas lalu pulang," lanjut wanita yang dihadirkan bersama dua tersangka muncikari lainnya itu.
Seminggu di Kediri, Niki dan Diki telah meraup uang Rp 4,5 juta dari hasil eksploitasi anaknya yang berusia 15 tahun. Namun, uang itu langsung habis.
Uang tersebut digunakan membayar utang. Sebagian lainnya dikirim ke kampung untuk kebutuhan anak-anak di rumah.
"Habis untuk bayar utang dan kirim ke rumah untuk beli susu anak-anak," dalihnya.
Baca Juga: Wanita Muda Bandung Tewas di Hotel Kediri, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi
Eksploitasi Anak
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Verawaty Thaib mengatakan, tersangka dijerat dengan sangkaan eksploitasi ekonomi atau seksual anak untuk keuntungan diri sendiri.
Selama menjalankan operasional prostitusi itu, kata Vera, peranan tersangka yang merupakan orangtua, cukup signifikan, bahkan sebagai pengendali.
"Yang mengoperasikan handphone orangtuanya, muncikarinya semua. Dan paham anaknya melakukan itu," ujar Verawaty di tempat yang sama.
Namun demikian, Verawaty menambahkan, pihaknya memastikan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Niki.
"Itu berkaitan dengan psikologinya, unit PPA sudah koordinasi dengan tim," kata Vera.
Total 5 Tersangka
Sebelumnya, polisi mengungkap jaringan prostitusi online. Ada lima orang yang diamankan dalam prostitusi yang memaanfaatkan aplikasi pertemanan MiChat itu.
Kelima anggota jaringan itu yakni pasangan NK (38) dan DK (35) yang menjadi muncikari atas T (15) anak kandungnya, serta DR (22) yang merupakan adik dari DK yang berperan sebagai muncikari dari M (16).
Pengungkapan jaringan ini setelah polisi menyelidiki penemuan mayat M di kamar hotel di Kota Kediri pada 28 Februari.
Setelah berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yakni RP (23), polisi menemukan praktik prostitusi online itu.
Dari pemeriksaaan polisi pula, terungkap komplotan prostitusi online itu sudah singgah di berbagai tempat di Jawa Timur.
Untuk tersangka DR dikenakan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp 200 juta.
Adapun tersangka DK dan NK dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP.
Adapun korban T kini dalam perlindungan di rumah aman dari Kementerian Sosial karena statusnya masih anak-anak.
Baca Juga: Awas! Wali Kota Solo Pantau Prostitusi Online, Gibran: Di Aplikasi MiChat, Twitter Lebih Banyak Lagi
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV