Pria di Banyumas Ini Batal Nikahi Kekasihnya, MA Pun Jatuhi Sanksi Rp 150 Juta
Hukum | 9 Maret 2021, 17:45 WIBBANYUMAS, KOMPAS.TV- Seorang pria berinsial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah harus membayar sanksi sebesar Rp 150 juta lantaran batal menikahi kekasihnya yang berinisial SSL (31).
Sanksi ini muncul sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (9/3/2021).
Dalam berkas gugatan, dijelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari lamaran AS terhadap kekasihnya SSL yang merupakan tetangga satu kecamatan namun beda desa pada bulan Februari 2018.
Baca Juga: Batal Menikah dengan Kalina Oktarani, Vicky Prasetyo: Semoga Ada Hikmah di Balik Semua Ini
Rencananya, akad nikah akan dilangsungkan satu tahun berikutnya.
Namun di tengah perjalanan, tepatnya Oktober 2018, AS datang ke rumah menemui orangtua SSL dan menyatakan batal menikahi anaknya.
Terkejut dan tidak terima atas perlakukan AS, SSL melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada 27 Juni 2019 dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 1,5 miliar.
Rinciannya adalah SSL mengalami kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.
Baca Juga: Batal Menikah, Ayu Ting Ting Dapat Dukungan dari Dewi Perssik
Dalam putusan PN Banyumas, AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi imaterill Rp 100 juta.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV