Tiga Bulan Berlalu, Komnas Perempuan Pertanyakan Gerak Lamban Polisi Usut Kasus Lurah Cabul
Peristiwa | 9 Maret 2021, 13:51 WIBBaca Juga: Pelaku Pelecehan Fetish Kain Jarik Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Sementara itu, pihak Komnas Perempuan mengapresiasi tindakan ER sebagai korban yang berani melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya lewat jalur hukum.
"Karena umumnya, sulit bagi korban untuk bicara dan menyelesaikan kasus kekerasan yang dialami," kata Siti.
Komnas Perempuan berharap Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual dari korba.
Pihaknya mengkhawatirkan kondisi psikologis dari korban jika kasus tersebut tidak segera dilanjutkan atau terjadi penundaan yang berlarut.
“Itu akan menyebabkan korban dalam kondisi psikologis yang tidak baik, akan kehilangan kepercayaan terhadap negara, apakah kasusnya bisa diproses atau tidak," ujar Siti.
Penulis : Fiqih-Rahmawati
Sumber : Kompas TV