> >

Dipenjara karena UU ITE, Ibu dan Bayi di Aceh Utara Bebas Pekan Depan

Peristiwa | 7 Maret 2021, 23:35 WIB
Ilustrasi penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) (Sumber: Tribunnews)

ACEH UTARA, KOMPAS.TV - Isma (33) dan bayinya berusia enam bulan akan menghirup udara bebas pekan depan atau 15 Maret 2021. Ibu dan bayi itu dipenjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.

Hal tersebut diakui, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Aceh, Heni Yuwono

Menurutnya, pembebasan itu sesuai aturan asimilasi di mana Isma telah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Baca Juga: Karena UU ITE, Ibu dan Bayi di Aceh Utara Tetap Harus Dipenjara, Dijamin 3 Anggota DPRD Tak Mempan

“Berkas asimilasinya telah lengkap dan Insya Allah pekan depan telah bebas,” kata Heni sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/3/2021)

Dia menyebutkan, Isma ditahan dengan tahanan lainnya di ruangan yang besar dan dipastikan dapat merawat bayinya dengan baik selama di tahanan.

Sebelumnya, Isma ditahan karena terjerat Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE). Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, memvonis Isma tiga bulan penjara.

Karena memiliki bayi, Isma terpaksa membawa bayinya ke penjara.

Isma dijerat karena menyebarkan perkelahian ibunya dengan Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bakhtiar, lewat media sosial, 1 Maret 2020.

Bakhtiar lalu melaporkan ke polisi dengan sangkaan pencemaran nama baik.

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU