> >

Hendak Gugat Pemerintah, Korban Banjir Kalsel Akan Surati Presiden Jokowi

Peristiwa | 1 Maret 2021, 20:32 WIB
Rumah-rumah warga di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimatan Selatan tampak terendam banjir pada Sabtu (16/1/2021). Perwakilan warga berniat menggugat Pemprov Kalsel dan Presiden Jokowi. (Sumber: bnpb.go.id)

Isi surat keberatan itu terkait ganti rugi yang belum didapat korban banjir Kalsel. Tim advokasi memberi waktu 10 hari bagi pemerintah membalas surat itu sebelum pengajuan gugatan.

“Kalau menang, otomatis karena di PTUN arahnya ke kebijakan. Misal majelis hakim memerintahkan ke Pemprov menganggarkan ganti rugi di APBD perubahan 2021. Atau APBD 2022,” jelas Pazri.

Menurut Pazri, tim advokasi mengirimkan surat keberatan sebagai tanda mereka serius menggugat pemerintah. Langkah ini demi mengantisipasi Pemprov Kalsel mencari celah gugatan warga di pengadilan.

“Supaya dalam substansi enggak tanggung. Enggak asal-asalan. Supaya memenuhi unsur-unsur yang ada,” ujarnya.

Warga menggugat pemerintah karena lalai memberi peringatan dini sebelum banjir melanda Kalsel pada Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Tegas! PBNU dan Muhammadiyah Tolak Investasi Miras yang Diteken Jokowi

Mengutip apahabar.com, hujan deras sudah mulai mengguyur pada 9-13 Januari. Namun, Pemprov Kalsel mengumumkan status siaga banjir baru pada 14 Januari.

Banjir di Kalimantan Selatan Januari 2021 lalu melanda 13 kabupaten.  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, banjir menyebabkan  24.379 rumah terendam dan 39.549 warga mengungsi hingga Minggu (17/1/2021).

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU