Hendak Gugat Pemerintah, Korban Banjir Kalsel Akan Surati Presiden Jokowi
Peristiwa | 1 Maret 2021, 20:32 WIBIsi surat keberatan itu terkait ganti rugi yang belum didapat korban banjir Kalsel. Tim advokasi memberi waktu 10 hari bagi pemerintah membalas surat itu sebelum pengajuan gugatan.
“Kalau menang, otomatis karena di PTUN arahnya ke kebijakan. Misal majelis hakim memerintahkan ke Pemprov menganggarkan ganti rugi di APBD perubahan 2021. Atau APBD 2022,” jelas Pazri.
Menurut Pazri, tim advokasi mengirimkan surat keberatan sebagai tanda mereka serius menggugat pemerintah. Langkah ini demi mengantisipasi Pemprov Kalsel mencari celah gugatan warga di pengadilan.
“Supaya dalam substansi enggak tanggung. Enggak asal-asalan. Supaya memenuhi unsur-unsur yang ada,” ujarnya.
Warga menggugat pemerintah karena lalai memberi peringatan dini sebelum banjir melanda Kalsel pada Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Tegas! PBNU dan Muhammadiyah Tolak Investasi Miras yang Diteken Jokowi
Mengutip apahabar.com, hujan deras sudah mulai mengguyur pada 9-13 Januari. Namun, Pemprov Kalsel mengumumkan status siaga banjir baru pada 14 Januari.
Banjir di Kalimantan Selatan Januari 2021 lalu melanda 13 kabupaten. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, banjir menyebabkan 24.379 rumah terendam dan 39.549 warga mengungsi hingga Minggu (17/1/2021).
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV