Anak Masih Balita, Istri Tak Kerja, Ini Nasib Ardi yang Dibui karena Pakai Uang Salah Transfer BCA
Hukum | 28 Februari 2021, 10:21 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV- Seorang warga Surabaya, Jawa Timur Ardi Pratama bernasih sial. Pasalnya, Ardi saat ini harus meringkuk di sel penjara lantaran menggunakan uang salah transfer dari BCA.
Akibatnya, istri dan tiga anak Ardi yang rata-rata masih berusia balita kini harus terseok-seok untuk bertahan hidup. Mereka bahkan mengandalkan bantuan tetangga untuk bisa makan.
Peristiwa ini sendiri bermula dari salah transfer BCA ke rekening milik Ardi Pratama. Oleh Ardi, uang tersebut digunakan untuk keperluannya lantaran dikira sebagai komisi penjualan mobil.
Baca Juga: Kisah Nasabah Terima Rp 51 Juta, Mengira Dapat Komisi Jual Mobil, Ternyata BCA Salah Transfer
Melansir Kompas.com, Minggu (28/2/2021), berikut ini fakta-fakta peristiwa tersebut:
1. Istri dan 3 Anak Balita Ardi Terkatung-katung
Ardi Pratama diketahui memiliki satu istri bernama Devi serta tiga anak yang masih balita. Tio Budi Satria, adik kandung Ardi, mengatakan, anak sulung Ardi berusia 5 tahun, anak keduanya 4 tahun dan si bungsu berusia 2 tahun.
Sang istri selama ini tidak bekerja lantaran harus menjaga anak-anaknya. Sedangkan sang ayah, Ardi yang bekerja sebagai makelar mobil kini harus mendekam di penjara karena kasus salah transfer.
Praktis, keluarga itu kini tak lagi memiliki pemasukan semenjak tulang punggung keluarga harus berhadapan dengan proses hukum.
Baca Juga: Begini Respons BCA Terkait Perkara Salah Transfer Rp 51 Juta
Menurut Tio, kondisi itu kian parah setelah anak Ardi sempat mengalami sakit. Keluarga tersebut tidak memiliki uang untuk membawa anak Ardi berobat.
"Tiga anaknya sempat sakit dan harus dibawa ke dokter tapi tak ada duit," tutur Tio.
Sedangkan, sang anak sulung yang seharusnya masuk ke taman kanak-kanak pun tidak bisa bersekolah lantaran kondisi orangtuanya.
Tak hanya itu, istri Ardi harus bergantung pada pinjaman dan bantuan tetangga hingga keluarga untuk bertahan hidup dengan tiga anak balitanya.
Baca Juga: BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Nasabah Ingin Kembalikan Dicicil tapi Ditolak, Malah Berujung Pidana
2. Sudah berniat kembalikan tapi ditolak
Sebelumnya Ardi Pratama diketahui mendapatkan transferan uang sejumlah Rp 51 juta ke rekeningnya.
Dia mengira uang tersebut ialah komisi penjualan mobil sehingga Ardi yang bekerja sebagai makelar mobil menggunakan uang itu untuk kebutuhan dan membayar utang.
Ternyata uang itu ialah uang saah transfer dari seorang petugas back office BCA KCP Citraland berinisial NK.
Meski berusaha mengembalikan uang, Ardi mendapatkan penolakan hingga dilaporkan ke polisi.
Hal ini pun membuat keluarga Ardi kebingungan. Pihak bank justru terkesan menghalang-halangi niat Ardi yang ingin mengembalikan uang.
"Mohon dipertimbangkan lagi, sebelumnya bulan Oktober, kami sudah berniat baik untuk mengembalikan utuh, full. Tapi nyampek BCA malah ditolak dan diarahkan langsung ke personal," kata Ardi.
Baca Juga: Direktur BCA Buka Suara soal Gugatan Sri Bintang Pamungkas Rp 10 Miliar
3. Menjadi terdakwa gara-gara uang salah transfer
Nah, Ardi kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Akibat menggunakan uang salah transfer ke rekeningnya, dia menjadi terdakwa dan dianggap melanggar Pasal 855 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hera lewat tanggapan resmi yang dikutip dari Kompas.com (26/2/2021).
Baca Juga: Sri Bintang Pamungkas, Politikus Senior yang Muncul Menggugat BCA
Hera memastikan, BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hera menyebut, nasabah wajib mengembalikan uang salah transfer. Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011.
"Kami menjalankan operasional perbankan sesuai aturan yang berlaku," jelas dia. Jika tidak mengembalikan, nasabah yang bersangkutan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Ia mengatakan telah melayangkan surat pemberitahuan dua kali sejak salah transfer itu terjadi.
Baca Juga: Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp 10 Miliar, Ada Apa?
"Dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut," tutup Hera.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV