Kisah Nasabah Terima Rp 51 Juta, Mengira Dapat Komisi Jual Mobil, Ternyata BCA Salah Transfer
Hukum | 26 Februari 2021, 00:13 WIBSURABAYA, KOMPAS TV - Seorang nasabah berusia 29 tahun bernama Ardi Pratama tak menyangka harus duduk di kursi pesakitan setelah menerima uang senilai Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya pada 17 Maret 2020.
Warga asal Manukan Lor Gang I, Kota Surabaya, Jawa Timur, itu diketahui terlanjur memakai uang tersebut setelah menerima transferan dana dari Bank BCA.
Ketika itu, Ardi Pratama tak berpikir panjang dan langsung menggunakan uang tersebut, lantaran mengira mendapat komisi dari hasil penjualan mobil mewah.
Baca Juga: BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Nasabah Ingin Kembalikan Dicicil tapi Ditolak, Malah Berujung Pidana
Ardi memang diketahui sehari-hari bekerja sebagai makelar mobil mewah. Ia sempat dijanjikan komisi oleh pemilik mobil mewah jika berhasil menjual unitnya.
"Kakak saya waktu itu mengakui, memang uang itu masuk ke rekeningnya. Tapi saat itu dikira jika uang tersebut hasil komisi penjualan mobil," kata Tio Budi Satrio, adik dari Ardi Pratama, yang dikutip dari Surya.co.id pada Kamis (25/2/2021).
Setelah itu, baru Ardi mengetahui kalau uang yang masuk ke rekening miliknya itu ternyata salah transfer oleh pihak BCA.
Ardi ketika itu kaget dengan kedatangan dua pegawai Bank BCA KCP Citraland yang memberi kabar bahwa uang senilai Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya merupakan salah transfer.
Baca Juga: Begini Respons BCA Terkait Perkara Salah Transfer Rp 51 Juta
Berdasarkan bukti lembar mutasi, uang senilai Rp 51 juta itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Bank Central Asia (BCA) Ardi.
Pihak BCA menjelaskan, dana yang masuk ke rekening Ardi semestinya ditransfer ke nomor rekening atas nama Philip.
"Kakak saya diberitahu. Katanya mereka salah input nomor rekening. Itu sekitar seminggu setelah kakak saya menerima uang yang ditransfer itu," ucapnya.
Tio menambahkan, uang Rp 51 juta yang masuk ke rekening kakaknya sudah digunakan oleh ibunya untuk membayar utang kurang lebih sekitar Rp 30 juta.
Baca Juga: Direktur BCA Buka Suara soal Gugatan Sri Bintang Pamungkas Rp 10 Miliar
"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Ditransfer ke ibu saya untuk membayar hutang secara berkala. Nilaimya sekitar 30 jutaan," ucap Tio.
Namun begitu, Tio menuturkan, jika kakaknya bersedia mengembalikan uang yang sudah terlanjur dipakainya itu dengan cara dicicil.
Sementara itu, kuasa hukum Ardi Pratama bernama Hendrix Kurniawan mengatakan, ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Klien kami sejak tanggal 27 Maret itu memang sudah menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil," ucap Hendrix dikutip dari Surya.co.id.
Baca Juga: Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp 10 Miliar, Ada Apa?
Empat hari berselang, atau pada 31 Maret 2020, pihak BCA melayangkan somasi kepada kliennya. Lalu, pada 2 April 2020 pihak BCA memanggil kliennya dan dihadiri oleh Ardi.
"Tanggal 2 April klien kami dipanggil pihak BCA dan hadir. Klien kami saat itu menyanggupi mengembalikan dengan cara dicicil, namun oleh pihak BCA ditolak," ucap Hendrix.
Hendrix mengatakan, pihak BCA menginginkan Ardi membayar secara utuh Rp 51 juta secara tunai atau cash. Namun, karena kondisi pandemi, kliennya tak bisa memenuhi permintaan itu dengan cepat.
Lantas sebagai iktikad baik, Ardi mengembalikan dana yang salah transfer ke rekeningnya itu melalui setor tunai senilai Rp 5,4 juta.
Baca Juga: BCA Minta Maaf soal Viralnya Layar ATM yang Bisa Diintip Orang Lain
Artinya, ada sejumlah uang yang mengendap di rekening BCA milik Ardi Pratama sebanyak Rp 10 juta.
"Klien kami setor tunai 5,4 juta ke rekeningnya. Sebagai wujud itikad baiknya mengembalikan.
Jadi, di rekening klien kami ada nilai 10 jutaan. Namun mereka (BCA) tidak mau menerima," ujar Hendrix.
Setelah penolakan itu, Hendrix mengatakan, muncul laporan polisi terhadap kliennya yang dilakukan oleh Nur Chuzaimah, selaku back office BCA KCP Citraland.
“Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hendrix.
Baca Juga: Digugat Karena Deposito Nasabah Hangus, Ini Penjelasan BCA
Penyidik unit Resmob Satreskrim menetapan Ardi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Saat dikonfirmasi, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana membenarkan adanya kasus tersebut.
Saat ini, kata dia, kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.
"Benar, sudah dilimpahkan. P21," ucap Arief singkat.
Sementara dalam dakwaan Jaksa, Hendrix mengatakan, jika pasal yang diterapkan adalah pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
Baca Juga: BCA Digugat Nasabah, Deposito Rp 5,4 Miliar Disebut Tak Bisa Cair
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana, mengatakan jika laporan terhadap terdakwa kemungkinan mengatasnamakan BCA.
"BCA yang mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan terdakwa. Sementara Nur selaku pelapor mungkin sudah mendapat surat kuasa dari BCA,” ujar Willy.
Tapi, menurut resume penyidik Resmob, pemeriksaan saksi Tjatur Ida Hariyati yang juga pegawai Bank BCA, menyebutkan bahwa atas kejadian itu, pelapor mengaku telah mengalami kerugian.
Pelapor terpaksa harus mengganti kerugian uang senilai Rp 51 juta yang sebenarnya milik Philip, namun terlanjur salah ditransferke rekening Ardi Pratama.
Baca Juga: Laba Bersih BCA Tergerus Ketidakpastian Pandemi
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV