> >

BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Nasabah Ingin Kembalikan Dicicil tapi Ditolak, Malah Berujung Pidana

Hukum | 25 Februari 2021, 10:43 WIB
Ilustrasi hukum (Sumber: Pixabay.com)

Hendrix lantas menanyakan soal kasus hukum yang sempat dilaporkan oleh pihak BCA. Pihak BCA, kata Hendrix, mengatakan sudah tidak ada masalah dengan Ardi.

"Itu karena uang Rp 51 juta sudah diganti oleh NK pakai uang pensiunannya," ucap Hendrix.

Jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, Hendrix menilai, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan NK selaku pelapor.

Dengan demikian, Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan langsung oleh pihak BCA.

"Dimediasi langsung. Biar klir, agar tidak ada hal lanjutan," kata dia.

Baca Juga: Klarifikasi Video Viral Nasabah BCA Yang Tak Bisa Cairkan Deposito

Namun, kasus ini akhirnya berujung di kepolisian. Pada Oktober 202, Ardi dipanggil polisi dengan statusnya sebagai saksi.

Lalu, pada 10 November 2020, Ardy resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata Hendrix.

Saat ini, kasus yang menimpa Ardi sudah sampai tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum, Igede Willy Pramana, mengatakan persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.

"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.

Kesalahan terdakwa, lanjut Willy, lantaran menggunakan uang yang belum tentu haknya.

Baca Juga: Mahfud MD: Negara Menjamin Uang Nasabah PT ASABRI Tidak Hilang

"Kalau dia ada iktikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," ujar Willy.

Kompas.com telah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak BCA terkait kasus ini. Caranya, mendatangi kantor wilayah (kanwil) BCA Darmo.

Di sana, petugas setempat mengaku tidak mengetahui perihal kasus tersebut. Mereka menyarankan agar mendatangi KCU BCA Hr Muhammad dan KCP BCA Citraland.

Kompas.com akhirnya memilih mendatangi KCP BCA Citraland. Petugas bank bernama Zainuri mengaku NK sebagai pelapor Ardi sudah dimutasi ke kantor cabang BCA lainnya.

Ia sendiri tidak berani memberikan keterangan karena tidak mendapatkan izin dari pimpinannya.

Saat Zainuri mengaku telah menelepon pimpinannya, ia menyarankan agar kembali ke Kanwil BCA Darmo. Ia menyarankan agar menemui langsung pihak bagian hukum.

Baca Juga: Digugat Karena Deposito Nasabah Hangus, Ini Penjelasan BCA

Zainuri juga enggan memberikan kontak kontak pimpinan KCP BCA Citraland lantaran tidak berani.

"Silakan langsung kembali ke kanwil untuk menemui biro hukum yang menangani kasus ini, saya tidak bisa berbicara lantaran kami baru dan pelapor sudah pindah. Lagi pula, pimpinan kami sedang cuti," kata petugas bagian teller di BCA KCP Citraland.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU