Di Bali, Arak, Tuak dan Brem Tak Lagi Terlarang untuk Diproduksi
Berita daerah | 25 Februari 2021, 07:20 WIBBALI, KOMPAS.TV - Minuman-minuman tradisional mulai dari Brem, Arak dan juga Tuak Bali sudah tak terlarang lagi untuk diproduksi bahkan dikembangkan.
Hal ini imbas dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan 2 Februari 2021 resmi diberlakukan.
Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Arak Bali Diklaim Menyembuhkan Pasien OTG
I Wayan Koster, Gubernur Bali membenarkan keabsahan ketiga minum itu dalam usaha untuk diproduksi dan dikembangkan.
Tak hanya itu, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini juga memperkuat Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
"Maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yakni tuak bali, brem bali, arak bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh Krama Bali," kata Wayan Koster, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: Ramuan dari Arak Bali Bisa Percepat Kesembuhan Pasien Covid-19?
Sebagaimana diketahui, data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali menyebutkan ada 1.471 perajin arak di seluruh Bali.
Jumlah terbanyak berada di Karangasem dengan jumlah 1.254. Kemudian Bangli 6 perajin, Tabanan 30, Jembrana 60, Klungkung 46, Buleleng 75.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta menambahkan, kini masyarakat khususnya perajin arak di Bali bisa memproduksi secara legal dari hulu sampai hilir.
Dia menuturkan, sebelumnya industri minuman beralkohol masuk dalam daftar negatif investasi. Sehingga, tidak bisa dilakukan pemberian izin baru untuk bidang ini.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV