Anggota DPRD Bantul Sebut Ada Proyek Pemakaman Covid-19, Relawan SAR DIY Datangi Kantor Dewan
Peristiwa | 22 Februari 2021, 15:31 WIBBANTUL, KOMPAS.TV – Sebuah video yang menampilkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul menjadi viral usai menyebut bahwa pemakaman Covid-10 hanya sebagai proyek dan mirip seperti pemakaman anjing.
Video tersebut semakin mendapat perhatian usai Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (TRC BPBD) DIY memberikan tanggapannya melalui cuitan di Twitter.
“Menjelang tengah malam terusik oleh video yang beredar info sementara adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul menuduh pemakaman #COVID19 adalah proyek semata. Perkataan biadab dari seorang pejabat yang membahayakan keselamatan rakyat !!!,” tulisnya, dikutip dari akun Twitter @TRCBPBDDIY, Senin (22/1/2021).
Baca Juga: Pemakaman Jenazah Covid-19 di Tengah Banjir
Dalam video tersebut, anggota DPRD Bantul menyebutkan bahwa pemakaman Codid-19 seperti pemakaman anjing.
“Enggak apa-apa dicovidkan, baru operasi kanker payudara, penyakit gula, pulang dicovidkan. Terus kalau mengubur seperti menguburkan anjing,” ujar pria berjas dan berpeci hitam dalam video tersebut dalam bahasa Jawa.
Tak hanya itu, anggota DPRD Bantul tersebut juga menuduh bahwa pemakaman Covid-19 hanya proyek semata.
“Yang mengubur dari Dinas Kesehatan dapat proyek, terus seenaknya sendiri. Iya nggak?,” lanjutnya, disambut dengan suara dari para pendengar.
Baca Juga: Dengan APD Lengkap, Dokter Asal Tunisia Bermain Biola Untuk Menghibur Pasien Covid-19
Diketahui, anggota DPRD Bantul yang menyebut pemakaman Covid-19 hanya proyek adalah Supriyono.
Dalam tangkapan layar yang dibagikan oleh TRC BPBD DIY menyebutkan bahwa relawan pemakaman Covid-19 tidak mendapatkan upah dan bayaran.
Pernyataan Supriyono soal pemakaman Covid-19 ini juga menuai kecaman dari berbagai pihak, salah satunya dari relawan Covid-19 Kabupaten Bantul yang menggerudug Kantor DPRD Bantul dengan membawa peti mati.
Kecaman juga datang dari Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul yang merilis pernyataan sikap.
FPRB meminta Supriyono untuk melakukan klarifikasi secara terbuka di hadapan Pimpinan DPRD, Plt Bupati, Dinas Kesehatan dan Perwakilan Relawan.
Ketua FPRB Kabupaten Bantul, Waljito, mengatakan bahwa pihaknya tak segan-segan akan mengambil jalur hukum jika Supriyono tidak meminta maaf.
Kita tunggu 1 x 24 jam supaya beliau meminta maaf secara terbuka melalui media massa maupun media sosial. Kalau selama 1 x 24 jam dia tidak minta maaf, kita akan mengambil langkah hukum. Kita laporkan karena dia sudah menghasut dan menebarkan berita bohong tentang aktivitas relawan," katanya, dikutip dari Tribun Jogja, Senin (22/02/2021).
Baca Juga: Pegang Surat Bebas Corona, Ribuan WNA dan WNI Tiba di Indonesia Positif Covid-19
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Subhan Nawawi mengatakan bahwa pihaknya prihatin dengan pernyataan yang seharusnya tidak dilontarkan oleh pejabat publik.
“Jelas kami anggota dewan juga prihatin atas pernyataan seperti itu. Artinya pernyataan seperti itu semestinya tidak dilakukan oleh pejabat publik. Kita mau bersama-sama menangani COVID-19, tidak boleh meremehkan siapapun apalagi menuduh. Apalagi perjuangan FPRB dan relawan sudah mati-matian, seharusnya apresiasi, mendukung," ucap Subhan.
Subhan mengatakan bahwa pihaknya berusaha menghubungi Supriyono untuk dimintai klarifikasi. Sayangnya, baik telepon maupun pesan yang dikirimkan tak kunjung mendapat respon dari Supriyono.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kehormatan DPRD Bantul dan akan memberikan sanksi kepada Supriyono.
"Kami akan lihat pada saat rapat pimpinan. Sanksinya seperti apa nanti akan dilihat saat klarifikasi dengan BKD," ujarnya.
Penulis : Fiqih-Rahmawati
Sumber : Kompas TV