> >

Demi Dapat Harta Karun, Anak Dorong Ibunya ke Lubang untuk Tumbal, Ternyata Hanya Dibohongi Dukun

Kriminal | 16 Februari 2021, 23:53 WIB
Arifudin Hamdy (35), pria berusia 35 tahun asal Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang tega mendorong ibu kandungnya Mistrin (56) ke dalam lubang yang baru digali hingga tewas. (Sumber: TribunJatim.com/ Erwin Wicaksono )

MALANG, KOMPAS TV - Pria berusia 35 tahun asal Desa Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur bernama Arifudin Hamdi tega membunuh ibu kandungnya, Mistrin (56).

Arifudin membunuh ibunya dengan cara mendorong korban ke dalam lubang yang baru digali.

Aksi tersebut dilakukan pelaku karena tergiur ucapan dukun yang menyebut ada harta karun di mes bekas karyawan Pembangkit Jawa Bali (PJB) di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Bunuh Seorang Blogger Yang Vokal Lawan Fundamentalisme Agama, 5 Milisi Bangladesh Dihukum Mati

Polisi berhasil mengungkap kasus ini berawal dari penemuan mayat wanita di lokasi pada Kamis (11/2/2021).

Setelah menggelar penyelidikan selama dua hari, Satreskrim Polres Malang mengamankan Arifudin Hamdy (35) di kediamannya.

"Kami menyatakan bahwa kasus ini adalah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh diduga anak laki-laki korban sendiri," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (16/2/2021).

Hendri menjelaskan, jauh sebelum kasus ini terungkap, tersangka Rifudin dan korban Mistrin mengunjungi seorang dukun di Kabupaten Blitar pada Januari 2021.

Keduanya menemui dukun itu untuk meminta petunjuk tentang kabar adanya harta karun di bangunan bekas mes di PJB Karangkates tersebut.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Anak Kepala Desa di Nias Selatan Sempat Datangi Lokasi Penemuan Mayat Korban

Setelah menemui dukun, pada 26 Januari 2021, korban berinisiatif melakukan penggalian di area bekas mes karyawan PJB itu.

Bermodalkan cangkul dan sabit yang dipinjam dari kios tetangga, korban lantas mengais tanah tersebut. Ia berharap ucapan sang dukun berbuah manis.

Setelah melakukan penggalian, kata Hendri, korban tiba-tiba mengeluh pusing. Selang 30 menit kemudian, tersangka Arifudin datang ke tempat penggalian.

Sesampainya di lokasi, tersangka mengaku mendengar bisikan gaib. Pesan bisikan gaib itu membuat tersangka berhasrat mendorong ibunya ke dalam lubang yang telah digali itu.

Baca Juga: Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang

"Harapannya setelah didorong nanti akan ke luar harta karunnya, mungkin ini bisa disebut tumbal," ujar kapolres.

Seusai aksinya itu, korban pun tewas seketika. Tanpa menunggu lama, tersangka langsung buru-buru mengubur jenazah ibunya.

Cara tersangka mengubur mayat ibunya pun cukup aneh. Posisi mayat korban oleh pelaku dijungkirbalikkan. Kepala korban diletakkan di bawah dengan kaki menjorok ke luar.

Selepas mengubur ibunya, hasrat tersangka untuk bermimpi mendapat harta karun belum juga pupus.

Setelah 3 hari kejadian, tersangka menghampiri lubang tempat ibunya terkubur. Tujuannya untuk memastikan adanya harta karun.

Baca Juga: Pembunuh Gadis 20 Tahun di Kutai Barat Diberi Waktu 6 Bulan untuk Bayar Denda Adat Sebesar Rp 1,8 M

Alih-alih mendapat harta karun, tersangka malah meratapi kenyataan bahwa sang dukun hanyalah berbohong.

"Ternyata belum ada harta karun yang ke luar. Posisi korban masih di posisi yang sama," ucap Hendri.

Selang beberapa waktu kemudian, bau busuk mayat terendus oleh petugas PJB Karangkates yang sedang membersihkan lokasi.

Saat itu, para petugas awalnya mengira ada bangkai ular tergeletak di area eks mes karyawan PJB.

Baca Juga: Pria Ini Dipenjara Seumur Hidup Usai Bunuh Bayi Perempuan Pacarnya karena Mirip Sang Ayah Kandung

"Pada 11 Februari 2021 mayat korban ditemukan warga di sana yang kebetulan sedang melakukan aktivitas di sana. Usai ditemukan langsung dilakukan pelaporan kepada Polsek Sumberpucung," ungkap Hendri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Padal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan yakni, 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian juncto dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Hendri.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU