Pembunuh Gadis 20 Tahun di Kutai Barat Diberi Waktu 6 Bulan untuk Bayar Denda Adat Sebesar Rp 1,8 M
Peristiwa | 16 Februari 2021, 17:13 WIB“Kita langsung ketemu dengan tokoh-tokoh adat, karena sudah berkembang isu SARA. Salah satu cara meredam adalah langsung diadakan sidang adat sesuai norma atau tatanan hukum adat yang dilanggar pelaku,” sambung Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo.
Kapolres mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat pekan lalu.
Baca Juga: Sekaligus Muncikari, Pria Ini Bunuh Istri Sirinya, Korban Ditemukan Dalam Lemari Hotel
“Sekitar satu pekan lagi, kalau ada berkas yang perlu dilengkapi lagi, maka Kejari koordinasi sama kami sampai dinyatakan lengkap baru penyerahan tahap kedua berserta barang bukti dan tersangka untuk disidangkan,” terang dia.
Pasal yang digunakan untuk pelaku yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP ancamannya hukuman seumur hidup hingga mati.
Pelaku, sebut Irwan, sebelum melakukan pembunuhan telah merencanakan. Hal itu terungkap dari rentetan kejadian yang terekam melalui riwayat pesan singkat antarpelaku dan korban.
“Kami temukan ada niat menyakiti korban,” tutur dia.
Sebagaimana diketahui, awalnya, pelaku dan korban bertemu di sebuah warung angkringan di Kampung Sumber Sari, tempat pelaku tinggal, pada Minggu (17/1/2021) malam.
Baca Juga: Terancam Gagal Panen karena Hama Tikus dan Babi, Petani Jagung Bunuh Diri
Malam itu, korban menyampaikan niatnya meminjam uang Rp 2 juta dari pelaku. Pelaku mengiyakan permintaan korban diduga karena suka dan berharap bisa berhubungan badan dengannya. Namun, korban menolak malam itu.
Sebab uang Rp 2 juta yang ia terima sebagai pinjaman. Pelaku mulai kesal. Dua pekan kemudian, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.
Pelaku mengimingi uang Rp 600.000 asal korban mau bersetubuh. Korban lalu dijemput, Senin (1/2/2021) siang dan dibawa menuju rumah pelaku di Kampung Sumber Sari.
"Tiba di rumah, korban meminta uang Rp 600.000 yang dijanjikan. Namun, pelaku tak menyerahkan karena memang tak punya uang," ungkap Irwan.
Baca Juga: Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang
Pelaku berusaha meminta berhubungan badan. Korban tetap menolak. Pelaku lalu mengambil pisau mengancam bunuh korban.
Saat diancam, korban sempat berhasil berebut pisau dan menusukkan di bagian kaki pelaku agar menjauh.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV