> >

Wali Kota Pariaman Tolak Jalankan SKB 3 Menteri: Saya Tak Takut Disanksi, Ayo Kita Berdiskusi

Berita daerah | 16 Februari 2021, 16:28 WIB
Ilustrasi siswa siswi SD mengenakan seragam merah putih (Sumber: Shutterstocks via Kompas.com)

Pemkot Pariaman masih mewajibkan siswa muslim menggunakan busana muslim saat sekolah. Sedangkan, untuk non-muslim menyesuaikan.

Pemerintah sejatinya resmi tidak memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

Aturan tersebut tercantum dalam SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB itu ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Wamenkumham: Buktikan Di Pengadilan SKB Pelarangan FPI - ROSI

Keputusan bersama kelima, huruf d dalam SKB 3 Menteri mencantumkan sanksi bahwa bagi sekolah yang tidak melaksanakan SKB 3 Menteri ini akan dikenakan sanksi dari Kemendikbud terkait bantuan dana operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Tak hanya itu, pada huruf a disebutkan, pemerintah daerah memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian huruf b menyebutkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan SKB Penggunaan Seragam Peserta Didik, Mendagri Minta Sekolah Jaga Toleransi

Sementara itu, pada huruf c poin 1 disebutkan Kemendagri dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pada huruf c poin 2 disebutkan bahwa Kemendagri juga dapat memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, pada huruf e dan poin 1 disebutkan, Kemenag melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bersangkutan.

Baca Juga: Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Berikan 3 Alasan Ini

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU