> >

Oknum Guru Cabuli Anak hingga 19 Kali, Berawal di Pesantren hingga Kamar Korban

Peristiwa | 15 Februari 2021, 22:14 WIB
Ilustrasi: tersangka pencabulan anak bawah umur dipenjara. (Sumber: Tribunnews)

Baca Juga: Keluarga Marah, Oknum Guru Ngaji Cabuli Anak

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Polisi berharap tidak ada korban pencabulan LD lainnya.

Pelaku sendiri saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton. Dia terancam Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU