Oknum Guru Cabuli Anak hingga 19 Kali, Berawal di Pesantren hingga Kamar Korban
Peristiwa | 15 Februari 2021, 22:14 WIBBaca Juga: Keluarga Marah, Oknum Guru Ngaji Cabuli Anak
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Polisi berharap tidak ada korban pencabulan LD lainnya.
Pelaku sendiri saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton. Dia terancam Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV