> >

Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 M Berakhir Damai, Aspek Kemanusiaan Dikedepankan

Hukum | 11 Februari 2021, 06:22 WIB
Tampak sang anak Deden (penggugat) dan ayahnya Koswara (tergugat) saling berpelukan. Hasil mediasi keduanya berakhir damai.(Tim Advokat)

Bobby mengatakan Koswara sekeluarga mengucap terima kasih atas dukungan dari segenap pihak dalam penyelesaian kasus ini. "Pihak keluarga pak Koswara mengucapkan terimakasih atas doa dan dukunganya dari masyarakat Indonesia, tokoh masyarakat atau anggota dewan Pak Dedi Mulyadi, rekan-rekan media sehingga perkara ini mencapai hasil perdamaian," kata  Bobby. 

Hamidah, saudara Deden menyebut, kini mediasi bisa menghasilkan perdamaian. "Alhamdulilah berdamai, semuanya bersatu kembali, terima kasih semuanya yang telah mensuport kami," kata Hamidah.

Gugatan anak dan ayah  di Pengadilan Negeri Bandung itu bermula saat Koswara hendak menjual tanah seluas 3.000 meter yang merupakan warisan orangtuanya.


Tanah itu akan dibagikan kepada adik-adik Koswara yang merupakan ahli waris."Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa (19/1/2021) lalu.

Baca Juga: Persoalan Lahan Warisan, Anak Gugat Ayah Kandungnya Sebesar Rp 3 Miliar

Rencana Koswara menjadi bermasalah ketika Deden merasa tanah yang selama ini dia manfaatkan sebagai ruko malah dijual tanpa sepengetahuannya.

Di awal persidangan,  Deden juga dibantu saudara kadungnya, Masitoh sebagai kuasa hukum.

Namun Masitoh meninggal dunia karena serangan jantung sehari sebelum persidangan yakni pada Senin (18/1/2021)

Mengetahui adanya kasus tersebut, para advokat bersimpati dan bergabung membantu Koswara.

Dari awalnya 20 orang, jumlah advokat yang membantu Koswara kemudian bertambah menjadi 40 orang.

 
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," kata Bobby.

Namun, pada sidang lanjutan, Majelis Hakim yang dipimpin I Gede Dewa Suardhita menawarkan kedua pihak bermediasi.


Karena keduanya meminta mediasi, kemudian ditunjuk hakim mediator Herry Heryawan untuk menengahi mereka hingga akhirnya berakhir damai.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: