> >

Perkosa dan Jual Anak di Rumah Aman, Dian Ansori Dapat Hukuman Kebiri Kimia

Kriminal | 10 Februari 2021, 20:43 WIB
Dian Ansori, relawan rumah aman P2TP2A yang memerkosa dan menjual anak korban perkosaan pada Juni 2020. (Sumber: Instagram/ansori_dian)

Baca Juga: Dibohongi Akan Diperlihatkan Motor Baru, Gadis Ini Diperkosa Bergilir oleh Teman Sekelasnya

Dian berkali-kali menjual korban pada orang lain. Korban tak ingat berapa kali Dian menjualnya pada orang lain.

Korban melaporkan pemerkosaannya pada polisi setelah Dian mengancam akan membunuh dan mencelakai keluarga korban.

Dengan hukuman ini, Dian menjadi terpidana ketiga di Indonesia yang menerima hukuman kebiri kimia.

Muhammad Aris, pemuda 22 tahun asal Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur menjadi terpidana pertama yang menerima hukuman ini. Aris dihukum karena memerkosa 9 anak.

Terpidana lainnya adalah Rachmat Slamet Santoso asal Surabaya. Selama mendapat hukuman kebiri kimia karena melecehkan 15 anak saat menjadi pembina pramuka sejak 2015.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Istri yang Bantu Suaminya Memperkosa Seorang Wanita

Presiden Joko Widodo mengesahkan peraturan teknis kebiri pada 7 Desember 2020 dalam Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual.

Aturan kebiri kimia mendapat tentangan berbagai pihak, antara lain Ikatan Dokter Indonesia dan Komnas HAM. Kebiri kimia dianggap tak memberi efek jera dan tak menjamin hilangnya hasrat seksual pelaku.

Komnas HAM menyarankan hukuman penjara seumur hidup untuk predator seksual.

Sementara, IDI menolak aturan itu karena berpotensi melanggar kode etik profesi dokter.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU