KR, Istri yang Tega Bakar Suami di Tangsel Ditangkap
Hukum | 6 Februari 2021, 19:18 WIBDitangkap di kampung halaman
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra menjelaskan pengejaran terhadap perlaku dimulai setelah diketahui saat olah tempat kejadian perkara istri korban tidak terlihat.
Pihaknya kemudian mencari KR ke kampung halamannya di Semarang, Jawa Tengah. Dari hasil penelusuran itu jugalah KR ditangkap.
Usai melakukan tindakannya, KR pergi ke rumah orang tuanya di Semarang mengunakan angkutan umum.
Baca Juga: Kasus Istri Hamil Tua di Yogyakarta Tolak Hubungan Intim Gagal Diselesaikan Secara Kekeluargaan
"Dia naik bus ke Semarangnya, rumah orang tuanya. Tim berhasil mengamankan,” ujar Angga.
Atas perbuatannya, KR dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI tahu 2004 tentang KDRT atau pasal 187 ayat 2 tentang pembakaran atau Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV