> >

Ini Penjelasan Lengkap Gerakan "Jateng di Rumah Saja" yang Berlaku 6 dan 7 Februari

Update corona | 3 Februari 2021, 17:18 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Sumber: Kompas.tv/Prahayuda Febriyanto)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengelarkan surat edaran terkait gerakan “Jateng di Rumah Saja” selama akhir pekan nanti. Seperti apa detail gerakan di rumah saja ini?

Ganjar telah menandatangani Surat edaran bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Dengan surat itu, bupati dan wali kota di seluruh Jawa Tengah mesti menerapkan kebijakan ini.

Baca Juga: PPKM Tak Efektif, Ganjar Pranowo Usulkan Gerakan “Jateng di Rumah Saja”: Bukan untuk Takuti Warga

Menurut surat edaran itu, “Jateng di Rumah Saja” adalah gerakan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tetap tinggal di rumah dan tidak melakukan kegiatan di luar lingkungan rumah.

Kebijakan ini akan berlangsung pada 6 dan 7 Februari 2021.

Agar kebijakan itu berjalan efektif, Ganjar mendesak pemerintah daerah menutup seluruh tempat keramaian.

 “Tempat-tempat keramaian pariwisata, toko pasar, kita istirahat dulu. Nah nanti pasar-pasar kesempatan kita semprot semuanya biar sekalian bersih, tempat pariwisata juga ditutup dulu,” kata Ganjar pada Selasa (2/2/2021).

Namun, sektor penting pelayanan umum, seperti kesehatan dan transportasi publik tetap dapat berjalan secara ketat.

Baca Juga: Pemprov Jateng Hentikan Bansos Corona, Ini Kata Gubernur Ganjar

“Nah kita siap-siap, sebelum dua hari itu, yang pengen belanja dulu untuk persiapan di rumah, enggak usah banyak-banyak toh cuma dua hari,” ujar Ganjar.

Dalam Surat Edaran Gubernur Jateng sektor esensial yang masuk dalam pengecualian larangan beroperasi terdiri dari sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi, keuangan, perbankan, logisik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan operasi yustisi secara serentak. Operasi ini akan melibatkan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri.

“Hasil rapat dengan para Sekda dan alhamdulillah sebagian besar setuju,” kata Ganjar. “Maka kita minta partisipasi masyarakat yuk kita di rumah saja, hanya dua hari saja."

Baca Juga: PPKM Tak Efektif, Ganjar Pranowo Usulkan Gerakan “Jateng di Rumah Saja”: Bukan untuk Takuti Warga

Ganjar mengambil langkah ini setelah Presiden Joko Widodo mengeluh pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) gagal.

Sementara, Pakar Epidemiologi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dr Yudhi Wibowo mengatakan, gerakan "Jateng di Rumah Saja" baru bisa efektif bila masyarakat menaati pula protokol kesehatan 5M.

Protokol itu adalah mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU