> >

Polisi Solok Selatan Dipidana karena Tembak Buronan Judi Hingga Tewas

Hukum | 1 Februari 2021, 21:12 WIB
Ilustrasi: tembakan pistol. (Sumber: KOMPAS.TV/ACHMAD ILYAS)

PADANG, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Barat telah merampungkan gelar perkara personel polisi Polres Solok Selatan yang menembak buronan judi hingga tewas.

Gelar perkara dilakukan Polda Sumatera Barat pada hari Minggu (31/1/2021) kemarin, dengan melibatkan enam personel yang diduga terlibat penembakan.

"Ada enam personel yang diperiksa Divisi Propam dan Itwasda Polda Sumbar. Satu di antaranya diproses secara pidana," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (1/2/2021), dikutip dari Kompas.com.

Personel Polres Solok Selatan yang dipidana yakni Brigadir K. Sementara, lima lainnya dijadikan sebagai saksi oleh Polda Sumatera Barat.

Saat ini, kata Stefanus, Brigadir K sudah mendapatkan penahanan dan dibebastugaskan untuk sementara guna menghadapi proses penyidikan.

"Setelah itu akan menjalani persidangan untuk menentukan apakah dia bersalah atau tidak," kata Stefanus.

Baca Juga: DPO Kasus Judi Tewas Ditembak Polisi, Keluarganya Marah lalu Serang Polsek Ramai-Ramai

Dalam kasus penembakan buronan judi hingga tewas itu, berawal dari penyerbuan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menyerbu Polsek Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.

Mereka mengungkapkan kemarahan karena anggota keluarganya meninggal dunia saat ditangkap polisi.

Anggota keluarganya yang berinisial DG itu merupakan buronan judi yang diburu polisi.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU