Pabrik Kosmetik Ilegal di Bekasi Digerebek Polisi, Sudah Produksi Selama 3 Tahun
Kriminal | 29 Januari 2021, 18:40 WIBSaat ini, sambung Yusri, Polisi masih melakukan pengembanan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. Termasuk para reseller yang menjual kosmetik masker wajah wajah ilegal tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 juncto 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV