> >

Oknum Anggota DPRD di Maluku Tersangka Perzinahan, Celana Dalam Selingkuhan pun jadi Barang Bukti

Hukum | 29 Januari 2021, 17:49 WIB
Ilustrasi perselingkuhan (Sumber: Shutterstock/KOMPAS.COM)

MALUKU, KOMPAS.TV- Belum lekang dugaan perselingkuhan dilakukan anggota DPRD terkuak seperti yang terjadi di Provinsi Sulawesi Utara, kali ini kasus serupa juga terjadi di Provinsi Maluku.

Bedanya, oknum wakil rakyat ini sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka lantaran kasus perzinahan yang dilakukannya terhadap istri orang lain.

Adalah salah seorang anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku berinsial NL yang melakukan perzinahan tersebut.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Sulut Ini Viral Karena Dihadang Istri yang Memergokinya Lantaran Diduga Selingkuh

Polisi pun menetapkan NL sebagai salah satu tersangka pada Selasa (26/1/2021) berdasarkan barang bukti celana dalam selingkuhan NL, serta barang bukti lainnya yakni rekaman CCTV.

Oknum anggota DPRD dari Partai Golkar ini berselingkuh dengan perempuan berinisial PB.

Polisi pun telah menetapkan PB yang berstatus istri orang sebagai tersangka.

“Keduanya sudah jadi tersangka,” tegas Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah saat dihubungi, Kamis (28/1/2021) seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Tersangkut Video Viral Perselingkuhan, Wakil Ketua DPRD Sulut Dipecat Kakak Iparnya

Kasus perzinahan yang melibatkan NL dengan PB ternyata terjadi sudah cukup lama yakni pada 14 Desember 2019 lalu.

Keduanya diketahui berselingkuh di sebuah penginapan di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Saat itu, NL yang sedang berduaan dengan PB di dalam kamar penginapan digrebek oleh GM yang tak lain adalah suami dari PB.

Saat penggebrekan itu, GM yang ditemani salah seorang anggota TNI ikut mendapati celana dalam istrinya di atas tempat tidur.  

Baca Juga: Viral, Video Perempuan Hadang Mobil Hingga Terseret Lantaran Pergoki Suami Diduga Selingkuh

“Selain barang bukti berupa celana dalam yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan pasangan selingkuh tersebut masuk ke kamar hotel berduaan,” papar Kapolres.

Menurut Romi, penetapan NL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti yang disita polisi. 

“Dua kali kami panggil tapi tidak datang dan ketiga kalinya setelah diperiksa kami langsung tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada,” tegas Kapolres.

Baca Juga: Ketika Kisah Selingkuh Wakil Ketua DPRD Sulut Dibandingkan dengan Drakor The World of The Married

Meski telah resmi menjadi tersangka, namun NL tidak ditahan saat ini.

“Kami tidak tahan yang bersangkutan, tapi tetap proses hukumnya jalan,” tegas Romi lagi.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU