Viral Pasar Muamalah Depok Pakai Dinar-Dirham, BI: Rupiah Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia
Viral | 29 Januari 2021, 16:50 WIBDEPOK, KOMPAS.TV- Pasar Muamalah Depok masih terus menjadi perbincangan dan viral di media sosial lantaran menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran untuk transaksi jual-beli.
Berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, Pasar Muamalah Depok diketahui mengesampingkan mata uang Rupiah sebagai alat pembayarannya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dalam siaran pers-nya menyebutkan bahwa Rupiah masih menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Erwin seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga: Viral Pasar Muamalah Depok, Pedagang: Selain Dinar-Dirham, Bisa Pakai Rupiah dan Barter
Erwin menjelaskan, Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Dengan begitu, ungkapnya, setiap transaksi dengan tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan nilai tukar Rupiah.
“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tegasr Erwin.
Baca Juga: Ini Kata Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok, Viral Karena Pakai Dinar dan Dirham
Lebih lanjut Erwin mengingatkan, masyarakat hendaknya berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV