Viral Gunakan Dirham dan Dinar, Ada Potensi Pelanggaran Hukum di Pasar Muamalah Depok?
Berita daerah | 29 Januari 2021, 09:50 WIBDEPOK, KOMPAS.TV- Sebuah pasar di Depok, Jawa Barat tepatnya di Jalan Raya Tanah Baru, Kecamatan Beji, menjadi viral lantaran menggunakan uang dinar dan dirham dalam bertransaksi jual beli.
Tak menggunakan Rupiah sebagai mata uang resmi dan alat pembayaran sah di Indonesia, Pasar Muamalah Depok yang tengah jadi bahan perbincangan ini berpotensi telah melakukan pelanggaran hukum.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/2021), terkait transaksi menggunakan dinar dan dirham di Pasar Muamalah Depok tersebut, ada potensi pelakunya melanggar hukum.
Baca Juga: Tak Pakai Rupiah, Pasar Muamalah di Depok Viral Gunakan Dirham untuk Transaksi
Hal itu tampak dari kemungkinan adanya pelanggaran hukum berdasarkan Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pada UU itu, tepatnya di Bab X Pasal 33 poin 1a UU tersebut tertulis bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana.
Pidana tersebut antara lain berupa kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Ketentuan lain dalam penggunaan rupiah juga bisa ditemui pada Peraturan Bank Indonesia.
Baca Juga: Akhirnya Polisi Berhasil Tangkap Otak Perampokan Uang Setengah Miliar Rupiah di Semarang
Pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 yang mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah ini berlaku sejak 1 Juli 2015.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV