Tak Pakai Rupiah, Pasar Muamalah di Depok Viral Gunakan Dirham untuk Transaksi
Berita daerah | 28 Januari 2021, 17:08 WIBSelain kabarnya kembali viral di media sosial, aparat disebut melakukan inspeksi ke lokasi tersebut hari ini.
“Saat ini di lokasi sedang ada peninjauan oleh aparat kejaksaan, didampingi oleh kasi pemerintahan kelurahan,” pungkas dia.
Baca Juga: Tanaman Hias Senilai Puluhan Juta Rupiah Dicuri
Sebagaimana diketahui, pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah, berlaku sejak 1 Juli 2015.
Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.
Seperti dikutip dari Kontan.id, hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, yakni:
1) transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
2) perdagangan internasional
3) pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
Baca Juga: Mulai 1 Februari, KRL Yogya-Solo Beroperasi, Penumpang Cukup Bayar Satu Rupiah
4) kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah
5) transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
6) transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV