Forkopimda Minta Masyarakat Papua Tidak Terprovokasi dengan Kasus Rasisme Ambroncius Nababan
Politik | 27 Januari 2021, 21:31 WIBSaat ini Ambroncius sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Selasa (26/1/2021).
Kasus ini, bermula saat Ambroncius mengunggah kolase foto yang membandingkan Natalius dengan gorilla di akun Facebook miliknya.
Unggahan itu dilakukan lantaran kesal dengan salah satu kritik yang disampaikan Natalius terkait program vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Sinovac.
Baca Juga: Mantan Komisioner Komnas HAM Jadi Korban Rasisme, Natalius Pigai: Orang Papua Pasti Merasa Tersakiti
Ambroncius menjelaskan foto kolase antara Natalius yang dibandingkan dengan gorila didapatkan dari akun media sosial lain. Akan tetapi, Ambroncius menambahkan tulisan di foto kolase tersebut dan mengunggahnya.
Ambroncius mengungkapkan, konten yang diunggahnya itu sebagai kritik satire. Ia mengklaim tak berniat menghina siapa pun.
Atas perbuatannya penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mejerat Ambroncius Nababan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP. Ancaman hukumannya yakni di atas 5 tahun penjara.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV