> >

Akhyar Nasution: Saya akan Pecahkan Rekor Jadi Wali Kota Tidak Sampai Seminggu

Peristiwa | 27 Januari 2021, 16:10 WIB
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution di Lapangan Merdeka, pada Senin (23/3/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/DEWANTORO)

MEDAN, KOMPAS TV - DPRD Medan, Sumatera Utara, mengusulkan agar Pelaksana tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif.

Usulan tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melalui Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Namun demikian, sebenarnya masa jabatan Akhyar Nasution sudah akan berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang.

Baca Juga: Kubu Akhyar Gugat ke MK, Kubu Bobby Sebut Itu Hal Konyol

Sebelum pengusulan, para anggota Dewan menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE.

Agendanya yakni memberhentikan Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin yang divonis bersalah dalam kasus korupsi.

“Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar dan penetapan sebagai wali kota definitif sisa masa jabatan 2016-2021 dapat dilakukan secepatnya sebelum masa jabatan habis,” kata Hasyim kepada wartawan di DPRD Medan, Selasa (26/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Hasyim mengatakan, pengusulan itu baru dilakukan saat ini karena DPRD memiliki proses dan mekanisme yang harus dilengkapi untuk membentuk Badan Musyawarah (Bamus) dan sidang paripurna.

Baca Juga: Akhyar-Salman Ajukan Gugatan ke MK soal Dugaan Penggelembungan Suara Bobby-Aulia

Ada juga syarat administratif seperti putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan mengenai kasus korupsi yang melibatkan Dzulmi Eldin dan surat dari Gubernur yang baru diterima pada Januari 2021.

"Rentang waktu ini juga karena ada sisa cuti kampanye Plt Wali Kota pada Pilkada kemarin. Proses di DPRD Medan sudah selesai, tinggal mengantarkan SK yang telah disetujui ke Gubernur dan Mendagri," kata Hasyim.

Sementara itu, saat diminta komentar terkait pengusulan tersebut, Akhyar mengucapkan terima kasih kepada para anggota DPRD Medan yang menjalankan tata kelola pemerintahan sesuai undang-undang.

Akhyar mengatakan, semua masih dalam proses. Dia pun akan mengikuti prosedur yang berlaku dan berharap prosesnya bisa berjalan lancer dan cepat.

Baca Juga: Akhyar Nasution Sebut Ada Invisible Hand di Pilkada Medan

"Mudah-mudahan prosesnya berjalan cepat dan lancar,” kata Akhyar dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, menurut Akhyar, seharusnya pelantikan wali kota definitif bisa dilakukan lebih cepat, tidak sampai menjelang akhir masa jabatan.

Sebab, SK Mendagri sudah keluar pada 15 Oktober 2020 untuk memberhentikan Dzulmi Eldin secara resmi.

"Insya Allah, mohon doa dan dukungannya untuk tiga minggu ke depan prosesnya berjalan. Saya akan memecahkan rekor sebagai Wali Kota dengan masa jabatan tersingkat, kemungkinan tidak sampai seminggu," ucap Akhyar.

Baca Juga: Akhyar Kalah Versi Quick Count, Pengamat: Dukungan Ustadz Abdul Somad Tak Berpengaruh di Medan

Singkatnya waktu membuat Akhyar tak mau mengumbar janji atau berencana banyak.

"Apa yang bisa dikerjakan lagi, tinggal berapa hari. Paling administratif saja lah. Realistis saja kita kan," kata Akhyar.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU