Dipecat Sri Sultan Hamengku Buwono X dari Keraton Yogyakarta, Ini Tanggapan Dua Adiknya
Berita daerah | 26 Januari 2021, 16:49 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono baru saja mencopot dua adik tirinya dari jabatan kepengurusan di Keraton Yogyakarta. Keduanya yakni Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat.
Surat berisi pencopotan keduanya yang berbahasa Jawa itu tertanggal 2 Desember 2020 ditulis jabatan yang diemban oleh GBPH Prabukusumo sebagai Penggedhe di Kawedanan Hageng Punakawan Nitya Budaya Kraton Yogyakarta digantikan oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Bendara.
Menanggapi surat tersebut, pria yang akrab disapa Gusti Prabu itu merasa tidak memiliki kesalahan apa pun sehingga dicopot dari jabatannya. Namun, dia mengakui sudah tidak aktif lagi di Keraton Yogyakarta sejak enam tahun lalu, tepatnya setelah munculnya Sabda Raja.
Baca Juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X Pecat Dua Adiknya dari Jabatan di Keraton Yogyakarta
Sabda Raja dinilai melanggar aturan. “Kula (saya) sabar, memang sudah enam tahun kula mboten purun aktif (saya tidak mau aktif) di Keraton sejak sabda-sabda yang melanggar paugeran (aturan),” kata Gusti Prabu saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (19/1/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Terkait dengan surat yang beredar, menurut dia, seharusnya surat tersebut batal demi hukum. Pasalnya, ada beberapa kesalahan dalam surat tersebut, mulai kesalahan namanya hingga nama HB X.
Dalam surat itu tertulis nama "Hamengku Bawono KA 10".
“Keraton Yogyakarta tidak mengenal nama Bawono, surat ini batal demi hukum. Nyerat nami kulo klentu (menulis nama saya keliru),” imbuh Gusti Prabu.
Dia menjelaskan, diangkat pada jabatan tersebut oleh Dalem HB IX 8 Kawedanan hingga diteruskan oleh Hamengku Buwono X.
“Yang mengangkat saya dulu Alm HB IX Kawedanan, Bebadan, dan Tepas. Diteruskan Hamengku Buwono X,” kata dia.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV