Ibu Digugat Anak Kandung, Sudah Lelah 5 Kali Bolak-Balik Pengadilan
Peristiwa | 25 Januari 2021, 11:11 WIBBaca Juga: Kisah Ibu Kandung Digugat oleh Anaknya karena Persoalan Mobil
Sementara itu, Kuasa hukum Maryanah, Purwanti, mengatakan bahwa kliennya hanya ingin memperjuangkan ha katas sebagian tanah yang menurutnya dibeli dengan uang hasil bekerja sebagai TKW di Malaysia.
“Klien saya cuma ingin sebagian saja, tidak semua. Karena tanah tersebut dibeli dari hasil kerja kerasnya selama bekerja di Malaysia,”ujarnya.
Purwanti menjelaskan bahwa permintaan Maryanah soal hak sebagian tanah tersebut akan digunakan untuk membuat rumah untuk anaknya kelak, namun ditolak oleh Ramisah.
Ia juga menambahkan bahwa Maryamah sudah memenuhi syarat yang diminta oleh ibunya jika ingin mendapatkan sebagian tanah tersebut. Namun, kata Purwanti, Ramisah tidak menepati janjinya.
Baca Juga: Kronologi Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 Milliar, Gara-gara Tak Terima Diminta Tutup Warung
Terkait surat jual beli, Purwanti menjelaskan bahwa surat tersebut memang mencantumkan nama ibu dan bapak dari Maryanah, tapi uang untuk membeli tanah tersebut merupakan uang dari Maryanah.
Ia juga menegaskan bahwa tanah itu bukan tanah waris. Pihaknya menempuh jalur hukum lantaran jalur damai sudah diperjuangkan sebelumnya dan nihil.
“Ini bukan waris ya. Anak hanya meminta sedikit haknya atas apa yang sidah diperjuangkan. Karena tidak bisa lewat jalan damai, kami tempuh lewat jalur hukum,” pungkasnya.
Penulis : Fiqih-Rahmawati
Sumber : Kompas TV