> >

Kalah Gugatan 1,1 Ton Emas dari Budi Said, PT Antam Siapkan Perlawanan, Seperti Apa?

Hukum | 20 Januari 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi emas batangan (Sumber: Kontan/Fransiskus Simbolon)

Untuk itu, Antam mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan Logam Mulia Antam yang tidak wajar. 

Pengusaha asal Surabaya Budi Said yang memenangkan gugatan ke PT Antam senilai 1,1 ton saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (Sumber: suryamalang via Tribunnews.com)

Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi.

Sebagaimana diketahui, pengusaha Budi Said pada 13 Januari 2021 memenangkan gugatan terhadap PT Antam untuk membayar kerugian senilai sekitar Rp 817,4 miliar atau setara 1.1136 kilogram emas. 

Gugatan ke PN Surabaya tersebut dilayangkan Budi Said karena mengklaim telah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7.071 kilogram atau 7,071 ton. 

Baca Juga: Warga yang Menggadaikan Emas Meningkat Selama Pandemi

Namun Budi Said mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5,935 ton. Sedangkan selisihnya sebanyak 1,136 ton tidak pernah diterima Budi Said.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU