Pemprov DKI Ingatkan Kembali Aturan dan Sanksi Standar Masker yang Digunakan
Sosial | 16 Januari 2021, 17:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kembali mengenai aturan dan sanksi terkait masker yang digunakan masyarakat.
Aturan dan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang ditanda tangani Gubernur Anies Baswedan pada 7 Januari 2021.
Melalui media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta, menjelaskan tentang dua standar masker yang digunakan, yakni masker bedah dan masker kain.
Baca Juga: Rekor Lagi, Angka Kenaikan Kasus Covid-19 Tembus 14 Ribu
Standar Masker Bedah memiliki tiga kriteria, seperti:
a. Bacterial Filtration Efficency ≥ 980
b. Particle Filtration Effiency ≥ 98
c. Fluid Resistance Minimal 120 mmHg.
Untuk masker kain Pemprov menetapkan lima kriteria standar, yakni:
a. menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit 2 (dua) lapis;
b. menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali non elastis yang panjang untuk diikatkan kebelakang kepala sehingga Masker bisa pas di wajah dan tidak kendur;
c. kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar
d. mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran; dan
e. mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.
Baca Juga: Tak Jadi Gulung Tikar, Penjahit Jual Masker dengan Desain Kekinian
Standar kriteria masker bedah dan masker kain ini tertuang dalam Bab II Pergub Nomor 3/2021. Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sosialisasi mengenai standarisasi masker yang digunakan masyarakat melalui media sosial.
Dalam sosialisasi tersebut Pemprov juga mengingatkan adanya sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai standar yang telah tetapkan dan disosialisasikan.
Ada dua saksi yang diberikan bagi masyarkat menggunakan masker tidak sesuai standarisasi, dan atau tidak memakai masker saat berada di luar rumah, berkendara, tempat kerja, atau tempat aktivitas lainnya.
Pertama adalah kerja sosial membersihkan fasilitas-fasilitas umum. Kedua berupa denda administratif dengan besaran maksimal Rp250.000.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV