> >

Pedagang Protes Razia PPKM: Saya Lapar, Selama Ini Tak Pernah Dapat Bantuan!"

Peristiwa | 14 Januari 2021, 18:37 WIB
Pedagang di Sukoharjo protes atas razia penutupan warung makan (Sumber: Instagram/anggitsusegram)

SOLO, KOMPAS.TV - Para pedagang di Sidorejo, Kabupaten Sukoharjo, protes atas upaya penutupan paksa warung makan milik mereka. Mereka bahkan sempat bakudebat dengan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dan petugas Satpol PP.

Hal itu diketahui lewat rekaman video yang viral di media sosial. Insiden dalam video itu terjadi pada pada Rabu (13/1/2021) malam.

Dalam video itu, tampak sekira selusin petugas Satpol PP melakukan razia jam malam sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tak terima dengan razia itu, salah satu pedagang sampai protes keras. Ia bahkan sampai memukulkan pisau ke meja dapur.

“Siapa yang mau tanggung jawab? Aku lapar! Bantuan apa, selama ini aku tak pernah dapat bantuan apa-apa,” serunya kesal dalam Bahasa Jawa.

Seorang pedagang bernama Abel meminta pada petugas Satpol PP agar bisa bertemu bupati.

Ia merasa warung mereka telah menerapkan protokol kesehatan, termasuk mewajibkan pemakaian masker dan pembeli tak boleh sampai 25 persen kapasitas.

Abel mengetahui, aturan soal jam malam maksimal Pukul 19.00. Namun, warungnya baru ramai pembeli selepas maghrib. Padahal, warung itu telah buka sejak pukul 12 siang.

“Saya juga bilang ke petugas untuk melihat sendiri kondisinya seperti apa, apakah pembeli di sini dengan pembatasan jam segitu bisa buat memenuhi kebutuhan kehidupan kami?" tanya Abel.

Tak berapa lama, Bupati Wardoyo tiba di warung itu. Lalu, terjadi perdebatan antara pedagang dan bupati.

“Saya sudah memotong sapi (untuk dijual). Dua hari belum habis. Anak saya makan apa?” kata pedagang bernama Ika.

Ia juga mengaku, warung itu sumber penghasilan satu-satunya

“Siapa yang mau kasih makan aku, Pak? Anda bupati saya, Pak,” ujarnya lagi.

Namun, Bupati Wardoyo tetap bersikeras agar pedagang mematuhi aturan.

Pembatasan kegiatan usaha tertulis dalam surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo No 400/061 yang sah pada 8 Januari 2021. Sesuai aturan itu, warung makan tetap tak boleh buka di atas pukul 19.00 WIB.

Belakangan diketahui, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, membuat surat edaran baru. SE bernomor 443.5/0000870 itu turun 13 Januari 2021.

Salah satu isinya adalah soal aturan jam operasional warung makan yang tetap sampai pukul 19.00 WIB. Akan tetapi, layanan pesanan antar (take away) tetap bisa berjalan sampai pukul 21.00 WIB.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU