PSBB Bogor, Depok, Bekasi, hingga Bandung Raya Diperpanjang 11-25 Januari
Update corona | 6 Januari 2021, 17:44 WIBMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan lantaran terjadi peningkatan penambahan kasus per minggu pada Januari ini.
Pasalnya, pada Desember lalu penambahan kasus per minggu mencapai 48.434 kasus, sementara untuk Januari 2021 mencapai 51.986 kasus.
"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (6/1/2021).
Lebih rinci Airlangga menjelaskan, empat parameter ukuran yang menjadi penentu sebuah wilayah harus melakukan pengetatan pembatasan sosial meliputi tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Kemudian, kasus aktif di atas tingkat nasional yang sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen, dan tingkat kesembuhan yang berada di bawah nasional sebesar 14 persen.
Adapun penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan ketat, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, dan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Bakal Jadi Orang Indonesia Pertama yang Divaksin Covid-19, Ini Alasannya
Selain itu pembatasan jam buka untuk kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB, dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 35 persen.
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV