> >

5 Fakta di Balik Kisah Cabai Rawit Disemprot Cat Merah

Berita daerah | 1 Januari 2021, 11:13 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein menunjukkan cabai rawit yang diduga dicat merah di kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (30/12/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Baca Juga: Geger Cabai Rawit Dicat Merah, BPOM: Penampakannya seperti Cat Kayu

4. Pelaku Seorang Petani

Tersangka BN adalah seorang petani asal Temanggung. Kasus yang menimpanya ini pun akan diproses di Polresta Banyumas.

5. Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya memalsukan cabai rawit dengan cat semprot berwarna merah, BN terancam kurungan 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU