> >

Polisi Bongkar Jual Beli Surat Rapid Test Palsu, Bayar Rp 100 Ribu Dapat Hasil Non Reaktif

Hukum | 21 Desember 2020, 19:11 WIB
Barang bukti pemalsuan surat rapid test dibeberkan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/12/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

SURABAYA, KOMPAS TV - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar praktik pemalsuan surat hasil rapid test yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur. 

Seseorang hanya dengan membayar senilai Rp 100.000, maka bisa mendapatkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif tanpa harus melakukan tes terlebih dahulu.

Baca Juga: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen yang Negatif

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, mengatakan praktik jual beli surat keterangan rapid test itu dilakukan oleh komplotan. 

Mereka, kata Ganis, kerap beroperasi di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Dalam melancarkan aksinya, mereka menawarkan surat hasil rapid test kepada calon penumpang kapal laut. 

"Mereka menawarkan surat hasil rapid test kepada calon penumpang kapal laut antar pulau sebagai syarat pembelian tiket agar bisa berangkat," kata Ganis dikutip dari Kompas.com pada Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Polisi Tangkap Calo Surat Rapid Test di Stasiun Senen, Ini Tanggapan PT KAI

Ganis mengungkapkan, tiga anggota komplotan yang sudah ditangkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masing-masing berinisial MR (55), BS (35), dan SH (46).

Ketika beraksi, masing-masing pelaku tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda. Menurut Ganis, pelaku MR berperan sebagai pemilik agen travel.

Lalu, pelaku BS berperan sebagai calo, dan terakhir SH merupakan salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga: [TOP 3 NEWS] Pengakuan Zulkarnaen I Jokowi Resmikan Pelabuhan Patimban I Calo Surat Rapid Test I

“Selain sebagai calo, BS sendiri bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter,” ujarnya.

Ganis memastikan surat rapid test tersebut didapat dari puskesmas yang ada di wilayah hukumnya.

"Ini nanti akan kami dalami karena dugaannya melibatkan berbagai pihak seperti puskesmas dan pihak agen perjalanan," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Calo Rapid Test di Stasiun Pasar Senen

Praktik jual beli surat rapid test tersebut, diakui para pelaku, sudah berjalan selama 4 bulan terakhir.

Menurut Ganis, hal ini sangat berbahaya karena membuka kemungkinan calon penumpang yang tidak sehat, bisa menaiki kapal laut.

“Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiganya ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka diancam Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Resmi! Harga Rapid Test Maksimal Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp 275.000 untuk Luar Pulau Jawa

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: