Denny Indrayana Buka "Donasi Rp 5.000" untuk Gugat Hasil Pilkada Kalsel di MK
Politik | 20 Desember 2020, 18:34 WIBBANJARMASIN, KOMPAS TV - Denny Indrayana langsung bergerak cepat setelah dinyatakan kalah suara dari pasangan calon (paslon) Sahbirin Noor-Muhidin dalam Pilkada Kalsel 2020.
Seperti diketahui, rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin sebagai pemenang Pilkada 2020.
Baca Juga: Gerindra, Demokrat dan Berkarya Usung Denny Indrayana di Pilgub Kalsel
Mengetahui hasil tersebut, Denny Indrayana langsung menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, sebelum proses gugatan tersebut dilayangkan, Denny Indrayana membuka donasi untuk menggalang dana. Penggalangan dana itu diberi nama "donasi Rp 5.000 Selamatkan Banua Kita".
Denny Indrayana mengatakan selama beberapa hari penggalangan dana, antusias masyarakat Kalsel untuk membantu sangat tinggi.
"Ini menjadi semangat bagi kita untuk berjuang mempertahankan kemenangan hasil Pilkada Kalsel 9 Desember lalu melalui sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi," kata Denny Indrayana dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/12/2020).
Baca Juga: Laporan Dugaan Pelanggaran TSM di Pilgub Kalsel Gugur, Denny Indrayana Sayangkan Keputusan Bawaslu
Menurut Denny, penggalangan dana yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan donasi sukarela tanpa paksaan.
Gerakan ini juga sebagai wujud pendidikan politik yang penting bagi masyarakat bahwa politik memang membutuhkan biaya.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV