> >

Kisah Residivis Pencurian Rumah Mewah yang Sudah Beraksi sejak Usia 12 Tahun

Berita daerah | 20 Desember 2020, 10:18 WIB
Ilustrasi: residivis pencurian rumah mewah (Sumber: Thinkstock)

Atas perbuatannya, residivis kasus pencurian ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara, SD akan diancam sesuai Pasal 480 KUHP yakni pasal penadahan atau pemufakatan jahat dengan ancaman empat tahun penjara.

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU