> >

Pilkada Semarang 2020, Paslon Hendi-Ita Menang Telak Lawan Kotak Kosong

Politik | 17 Desember 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi: kotak suara Pilkada. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)

Baca Juga: Jika Masyarakat Berkerumun Peringati Tahun Baru Nanti, Kapolda Jateng: Kita Pasti akan Bubarkan

Penetapan tersebut dilakukan apabila tidak ditemukan potensi atau perkara sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami tetap menunggu waktu 3X24 jam sejak diputuskan untuk gugatan di MK. Selanjutnya menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi dalam waktu maksimal lima hari kerja," tuturnya.

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung selama sembilan jam tersebut disaksikan oleh empat saksi dari paslon.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU