Pilkada Semarang 2020, Paslon Hendi-Ita Menang Telak Lawan Kotak Kosong
Politik | 17 Desember 2020, 06:10 WIBBaca Juga: Jika Masyarakat Berkerumun Peringati Tahun Baru Nanti, Kapolda Jateng: Kita Pasti akan Bubarkan
Penetapan tersebut dilakukan apabila tidak ditemukan potensi atau perkara sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami tetap menunggu waktu 3X24 jam sejak diputuskan untuk gugatan di MK. Selanjutnya menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi dalam waktu maksimal lima hari kerja," tuturnya.
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung selama sembilan jam tersebut disaksikan oleh empat saksi dari paslon.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV