Aturan WFH 75 Persen juga Berlaku untuk Perusahaan Swasta, Wagub DKI: Ada Sanksi bagi Pelanggar
Peristiwa | 16 Desember 2020, 23:35 WIBWagub DKI Sebut Ketentuan WFH 75 Persen Juga Berlaku untuk Perusahaan Swasta
Aturan WFH 75 Persen juga Berlaku untuk Perusahaan Swasta, Wagub DKI Tegaskan Ada Sanksi bagi Pelanggar
JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah hingga 75 persen dari jumlah karyawan juga akan diterapkan di perusahaan swasta.
Hal tersebut dikatakan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Dia memastikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan pada akhir tahun 2020, mulai 18 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga: Pemprov DKI akan Tindaklanjuti Permintaan Luhut: Kerja dari Rumah 75 Persen, di Kantor 25 Persen
"Terkait WFH bagi swasta dan lain-lain, selama masa akhir tahun ini kami akan berlakukan nanti mulai tanggal 18 (Desember) rencananya, 25 persen bagi perkantoran yang bekerja di kantor, termasuk swasta," ucap Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ariza menegaskan akan ada sanksi bagi pihak yang melanggar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun disebut akan melakukan pengawasan untuk menegakkan aturan ini.
"Tentu semua ketentuan peraturan harus diawasi, dipantau, dan diberikan sanksi bagi yang melanggar," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat kebijakan WFH hingga 75 persen.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV