> >

Ini Aturan yang Perlu Diperhatikan Jika Berkunjung ke Bali di Libur Natal dan Tahun Baru

Wisata | 15 Desember 2020, 18:23 WIB
Pura Urun Danu Bratan, Bedugul Bali (Sumber: Humas Kementerian Pariwisata RI )

DENPASAR, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan aturan untuk wisatawan dalam negeri yang ingin berkunjung ke Pulau Dewata.

Bagi wisatawan lokal yang ingin memasuki wilayah Bali melalui jalur udara diharuskan menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR.

Sementara, bagi wisatawan yang melakukan perjalanan jalur darat dan laut harus menunjukan hasil negatif rapid test antigen.

Baca Juga: Masuk Bali Naik Pesawat Sekarang Wajib Test PCR, Jalur Darat Minimal Rapid Test Antigen

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020 tersebut berlaku selama 17 hari, mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan aturan dalam SE tersebut untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus corona menjelang Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali.

Kosters menambahkan sejumlah aturan dalam SE tersebut untuk kepentingan semua pihak dalam menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Baca Juga: Resmi! Ini Jadwal Libur Natal & Tahun Baru 2021

Selain itu aturan tersebut juga memperhatikan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU